peraturan:0tkbpera:68d3743587f71fbaa5062152985aff40
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1110/PJ.53/1995 TENTANG TARIF BEA METERAI ATAS REKENING LISTRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 Tanggal 21 April 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 1 huruf d angka 1 dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 : a. surat yang menyebutkan penerimaan uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), b. surat yang menyebutkan penerimaan uang lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 1.000,- (seribu rupiah). 2. Menurut Pasal 3 ayat (2) surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995, terhitung sejak 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 TAHUN 1995. 3. Oleh karena itu, terhadap Rekening Listrik yang diserahkan PT. XYZ kepada pelanggan sesudah tanggal 15 Mei 1995, sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan tarif tersebut pada butir 1. 4. Atas rekening listrik yang diserahkan sesudah tanggal tersebut pada butir 3 yang pelunasan Bea Meterainya masih menggunakan tarif lama, maka kekurangannya ditagih atau dibebankan pada rekening berikutnya. Demikian atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/68d3743587f71fbaa5062152985aff40.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)