User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:68d3743587f71fbaa5062152985aff40
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1110/PJ.53/1995

                            TENTANG

                   TARIF BEA METERAI ATAS REKENING LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 Tanggal 21 April 1995 
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 182/KMK.04/1995 tanggal 
1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 tentang 
Perubahan Tarif Bea Meterai, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Menurut Pasal 1 huruf d angka 1 dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik 
    Indonesia Nomor 7 TAHUN 1995 :
    a.  surat yang menyebutkan penerimaan uang lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 
        dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),
    b.  surat yang menyebutkan penerimaan uang lebih dari Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh 
        ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai
        dengan  tarif Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

2.  Menurut Pasal 3 ayat (2) surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 
    1 Mei 1995, terhitung sejak 16 Mei 1995 semua dokumen sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan 
    ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 TAHUN 1995.

3.  Oleh karena itu, terhadap Rekening Listrik yang diserahkan PT. XYZ kepada pelanggan sesudah 
    tanggal 15 Mei 1995, sudah harus dibubuhi meterai sesuai dengan tarif tersebut pada butir 1.

4.  Atas rekening listrik yang diserahkan sesudah tanggal tersebut pada butir 3 yang pelunasan Bea 
    Meterainya masih menggunakan tarif lama, maka kekurangannya ditagih atau dibebankan pada 
    rekening berikutnya.

Demikian atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/68d3743587f71fbaa5062152985aff40.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)