peraturan:0tkbpera:68ce199ec2c5517597ce0a4d89620f55
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 617/KMK.01/1989
TENTANG
PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Pajak Bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang
masih dapat ditingkatkan penerimaannya untuk memenuhi tuntutan Kebutuhan dana pembangunan;
b. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu
dilaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
c. bahwa pelaksanaan pendataan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Memperhatikan :
Hasil Rapat Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal PUOD, dan Badan Pertahanan
Nasional;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
(1) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan.
(2) Yang dimaksud dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu rangkaian
kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek dan Subyek Pajak, penentuan besarnya pajak
terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya ke
Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk.
(3) Yang dimaksud dengan pelaksanaan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan adalah semua kegiatan
untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Obyek dan Subyek Pajak
Bumi dan Bangunan sebagai bahan penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang.
(4) Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari 2 (dua) jenis pekerjaan
pokok yaitu penyusunan Data Awal dan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan
Bangunan.
Pasal 2
(1) Penyusunan Data Awal dilaksanakan dengan cara :
a. Penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), atau;
b. Verifikasi data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, atau;
c. Identifikasi Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Penyusunan Data Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan tanggungjawab
Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan
Badan Pertanahan Nasional di Daerah.
Pasal 3
Pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti tata cara yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Badan
Pertanahan di Daerah Tingkat I/Tingkat II menyerahkan Peta Foto/Peta Garis dan data lain yang dianggap
perlu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/
Tingkat II.
Pasal 5
Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan
secara swakelola atau diserahkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
Pemutakhiran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) pelaksanaannya dilimpahkan kepada
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk wilayah DKI Jakarta Kepada Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 7
Biaya untuk melaksanakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I/
Tingkat II termasuk dana yang berasal dari Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Kabupaten/
Kotamadya (Inpres Daerah Tingkat II).
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBN, penanggung jawab
pengelola kegiatannya adalah aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBD Tingkat I/Tingkat II
penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II
yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Kepala/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II.
Pasal 9
(1) Dalam rangka kelancaran pencapaian tujuan pendataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II dibantu oleh Tim Intensifikasi Pajak
Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II.
(2) Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II dalam kegiatan pendataan ini bertugas :
a. Memantau dan mengevaluasi kelancaran pelaksanaan pendataan;
b. Memberi saran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Dinas
Pendapatan DaerahTingkat I/Tingkat II mengenai kebijaksanaan umum pelaksanaan kegiatan
pendataan atau tindak lanjut yang diperlukan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan
pendataan.
Pasal 10
(1) Dalam rangka pencapaian hasil Pendataan yang mutakhir, akurat dan dapat dipercaya, Kepala Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II membentuk
Tim Supervisi pada masing-masing tingkat, yang keanggotaannya tidak lebih dari 5 (lima) orang dan
terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Tim Supervisi bertugas :
a. Memberi saran yang bersifat teknis kepada Pelaksana serta melakukan pengawasan
pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Mengevaluasi semua hasil supervisi atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
c. Melaporkan hasil kegiatan supervisi dan evaluasi yang sudah dilaksanakan serta memberikan
saran-saran kepada Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek.
(3) Pembiayaan Tim Supervisi dibebankan pada anggaran kegiatan yang bersangkutan.
Pasal 11
Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pekerjaan Penyusunan data Awal selesai, Kantor wilayah Direktorat
Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada
Pemerintah Daerah untuk dipergunakan sebagai bahan pemutakhiran data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan
Bangunan.
Pasal 12
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Tingkat I/Tingkat II c.q. Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II setelah menerima hasil
penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN,
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/0tkbpera/68ce199ec2c5517597ce0a4d89620f55.txt · Last modified: by 127.0.0.1