peraturan:0tkbpera:68c694de94e6c110f42e587e8e48d852
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Oktober 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.9/2001
TENTANG
BENTUK PEMBERITAHUAN UNTUK MENDAFTARKAN DIRI SEBAGAI WAJIB PAJAK
DAN ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.9/2001 tanggal
11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak, mengenai pelaksanaan
pemberitahuan terhadap Wajib Pajak di wilayah pemukiman, sesuai dengan Lampiran II.1 Surat Edaran
tersebut, ternyata dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan.
Untuk kelancaran pelaksanaan pengiriman pemberitahuan kepada Wajib Pajak di wilayah pemukiman, dengan
ini disampaikan perubahan formulir Lampiran II.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/68c694de94e6c110f42e587e8e48d852.txt · Last modified: by 127.0.0.1