User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:68aea522760347926520bfa959f15240
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 02/PJ.221/1989

                               TENTANG

                     BIAYA/PUNGUTAN DANA PRAMUKA PADA PABRIK ROKOK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Kepala Inspeksi Pajak Surabaya Utara kepada Kepala Kantor Wilayah IV 
Direktorat Jenderal Pajak yang ditembuskan kepada kami nomor : S-535/WPJ.06/KI.11/1988 tanggal 22 
November 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan 
ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, biaya dana Pramuka adalah 
merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari 
penghasilan bruto.

Sebagaimana diketahui biaya dana Pramuka adalah biaya yang dibebankan pada setiap penjualan rokok yang 
didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor : 128/KMK.05/1984 dan Surat Keputusan 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-02/BC/1985, sehingga dengan demikian biaya dana Pramuka 
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/68aea522760347926520bfa959f15240.txt · Last modified: (external edit)