peraturan:0tkbpera:68aea522760347926520bfa959f15240
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.221/1989 TENTANG BIAYA/PUNGUTAN DANA PRAMUKA PADA PABRIK ROKOK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Kepala Inspeksi Pajak Surabaya Utara kepada Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak yang ditembuskan kepada kami nomor : S-535/WPJ.06/KI.11/1988 tanggal 22 November 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, biaya dana Pramuka adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagaimana diketahui biaya dana Pramuka adalah biaya yang dibebankan pada setiap penjualan rokok yang didasarkan pada Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor : 128/KMK.05/1984 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-02/BC/1985, sehingga dengan demikian biaya dana Pramuka tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/68aea522760347926520bfa959f15240.txt · Last modified: (external edit)