peraturan:0tkbpera:68abef8ee1ac9b664a90b0bbaff4f770
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1436/PJ.51/1995

                            TENTANG

            PPN DAN PPh PASAL 22 ATAS IMPOR PERALATAN BONGKAR MUAT PETIKEMAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor XXX tanggal 29 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan sebagai berikut :

I.   PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

     1. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Negara penggerak Dana Investasi/Ketua 
    Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, 
    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan 
    lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPn BM. Namun demikian, 
    dalam masa peralihan dari Undang-undang lama ke Undang-Undang yang baru, dapat diberlakukan 
    ketentuan peralihan yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

     2. Dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 kepada deputy 
    Bidang Penilaian perizinan Bidang Non Industri BKPM ditegaskan bahwa dalam masa peralihan dari 
    Undang-Undang lama ke Undang-Undang PPN yang baru, kepada para investor yang telah mendapat 
    Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dan Surat Pemberitahuan tentang 
    Persetujuan Presiden (SPPP) serta persetujuan perluasannya yang diterbitkannya oleh BKPM antara 
    tanggal 1 Januari 1992 sampai dengan 31 Desember 1994, masih dapat diberikan fasilitas 
    penangguhan PPn dan PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, 
    dengan syarat belum melewati kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan tersebut.

     3. PT. XYZ telah memperoleh SPPMDN dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM 
    Nomor XXX tanggal 10 Maret 1994 dan termasuk dalam daftar yang menjadi lampiran surat Direktur 
    Jenderal Pajak kepada ketua BKPM Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 (nomor urut 187), 
    sehingga oleh karena itu masih dapat diberikan fasilitas penangguhan PPN dalam masa peralihan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dan 2.

    Untuk memperoleh fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM atas impor barang modal 
    tersebut Saudara dapat menghubungi BKPM.

II.  PAJAK PENGHASILAN

     1. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 :

    -   Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas 
        kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya, dapat mengajukan permohonan pembebasan 
        dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain sepanjang kerugian tersebut 
        jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan 
        atau;

    -   Wajib Pajak yang bersangkutan dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak 
        akan terutang PPh dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau 
        pemungutan pajak oleh pihak lain.

     2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 
    ditegaskan bahwa :

    a.  Apabila Wajib Pajak masih berhak melakukan kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak 
        sebelumnya, maka dalam mengajukan permintaan Surat Ketetapan Bebas (SKB) wajib 
        melampirkan :
        -   besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat 
            dikompensasikan;
        -   besarnya perkiraan penghasilan netto dalam tahun berjalan.

    b.  Apabila Wajib Pajak masih dalam tahap investasi maka dalam mengajukan SKB agar 
        dilampirkan dokumen-dokumen pendukung bahwa perusahaan tersebut baru berdiri dan 
        masih dalam tahap investasi serta belum berproduksi komersial.

     3. Apabila PT. XYZ merupakan perusahaan yang baru melakukan investasi karena baru memperoleh 
    Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN) dari Menteri Negara Penggerak Dana 
    Investasi/Ketua BKPM Nomor XXX tanggal 10 Maret 1994, maka PT. XYZ dapat mengajukan 
    permohonan Surat keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor barang modal, sepanjang 
    memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 
    tersebut di atas.

     4. Untuk memperoleh SKB PPh Pasal 22 atas impor barang modal tersebut Saudara dapat menghubungi 
    Kepala Kantor pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd 

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/68abef8ee1ac9b664a90b0bbaff4f770.txt · Last modified: (external edit)