peraturan:0tkbpera:68a9750337a418a86fe06c1991a1d64c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Maret 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ.32/1999
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) PARE-PARE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ÂÂÂ
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999 tanggal
1 Februari 1999 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi
Terpadu Pare-pare (terlampir), untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :
I. UMUM
1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998 bahwa Kawasan Pare-pare
ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Pare-pare. KAPET
Pare-pare meliputi seluruh wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pare-pare, seluruh wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Barru, seluruh wilayah Kabupaten Daerah tingkat II Pinrang,
seluruh wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sindenreng Rappang, dan seluruh wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Enrekang, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta
terlampir dalam Keputusan Presiden tersebut.
2. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pare-pare yang telah
mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare diberikan fasilitas perpajakan sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 47/KMK.04/1999 tanggal 1 Februari 1999.
3. Bagi Pengusaha yang berdomisili di KAPET Pare-pare dan memperoleh ijin dari Badan
Pengelola KAPET Pare-pare dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh
maupun PPN/PPn BM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha
yang dilakukannya di KAPET Pare-pare, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET
Pare-pare tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
4. Bagi Pengusaha yang tidak berdomisili di KAPET Pare-pare, apabila melakukan kegiatan usaha
di KAPET Pare-pare dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare hanya
mendapatkan fasilitas sesuai dimaksud pada angka II butir 1.a., 1.b., 1.e. dan angka III
Surat Edaran ini untuk kegiatan usaha di lokasi KAPET Pare-pare.
5. Apabila Pengusaha yang memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare juga
melakukan kegiatan usaha di luar KAPET Pare-pare, diwajibkan melaksanakan pembukuan
secara terpisah atas penghasilan, biaya dan Rugi/Laba dari kegiatan usahanya.
II. PAJAK PENGHASILAN
1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di KAPET pare-pare yang telah
mendapat ijin dari badan pengelola KAPET pare-pare diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
berupa :
a Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain,
bahan baku dan atau bahan pembantu yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi
b Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat
(1) UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau
amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan, sebagai berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------
Masa Tarif penyusutan dan amortisasi
Kelompok Harta Manfaat berdasarkan metode
menjadi ----------------------------------------
Garis Lurus Saldo Menurun
-------------------------------------------------------------------------------------------
I. Bukan Bangunan
dan atau Harta
Tak Berwujud
Kelompok I 2 th 50% 100%
Kelompok II 4 th 25% 50%
Kelompok III 8 th 12,5% 25%
Kelompok IV 10 th 10% 20%
II. Bangunan
Permanen 10 th 10% -
Tidak Permanen 5 th 20% -
-------------------------------------------------------------------------------------------
c. Kompensasi kerugian di bidang Pajak Penghasilan, mulai tahun pajak berikutnya
berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
d. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang
seharusnya dibayar.
e. Pengurangan biaya produksi :
1) Kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan
sebagai penghasilan bagi karyawan;
2) Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati
oleh umum.
2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.a tentang
pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor :
a. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak
setempat disertai dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare;
- Daftar Barang impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET
Pare-pare.
b. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Penghasilan Pasal 22 impor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
c. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor disampaikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang
kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai Lampiran I.a) dengan melampirkan
Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai
Lampiran I.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.d tentang Pajak
Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya dibayar, Wajib
Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai
Lampiran II.a) disertai :
a. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari badan Pengelola KAPET Pare-pare.
b. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang
terutang dan jumlah PPh Pasal 26 setelah dikurangi 50% dari penerima dividen.
c. Penjelasan dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang
berkenaan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Pengurangan PPh
Pasal 26 atas Dividen (sesuai Lampiran II.b) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima lengkap.
5. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.e tentang
pengurangan sebagai biaya produksi, Wajib Pajak harus membuat daftar (sesuai Lampiran
III) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh tentang besarnya :
- kenikmatan berupa natura yang diperoleh karyawan;
- biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat yang mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati oleh
umum;
yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pemberian fasilitas ini tidak perlu dilakukan pemeriksaan ke lokasi seperti halnya pemberian
fasilitas sebagai daerah terpencil sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 633/KMK.04/1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995
tanggal 5 Juni 1995.
III. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
1. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Pare-pare yang telah
mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare diberikan fasilitas PPN dan atau
PPn BM tidak dipungut atas :
a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh
Pengusaha di KAPET Pare-pare, yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di KAPET Pare-pare untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu oleh
Pengusaha di luar KAPET Pare-pare kepada Pengusaha di KAPET Pare-pare untuk
diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, antar Pengusaha di KAPET Pare-pare atau oleh Pengusaha di
KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Pare-pare;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu untuk
diolah lebih lanjut, oleh Pengusaha di KAPET Pare-pare kepada Pengusaha di Kawasan
Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Pare-pare kepada Pengusaha di Daerah Pabean
Indonesia lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali ke KAPET Pare-
pare;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di luar KAPET Pare-pare kepada atau
antar Pengusaha di KAPET Pare-pare, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET
Pare-pare;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean maupun
dari dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET Pare-pare, sepanjang Barang
kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET Pare-pare;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha di KAPET
Pare-pare, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Pare-pare.
2. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus impor
barang modal dan peralatan lain dan angka III butir 1.b :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai Lampiran IV) dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare;
- Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET Pare-
pare;
- Dokumen Impor.
Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.a) dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
b. Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan.
Tindasan Surat Keterangan tersebut pada angka III butir 2.a di atas, disampaikan
kepada Badan Pengelola KAPET Pare-pare, instansi lain yang terkait dan Menteri
Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal pemohon
adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
c. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan
cap : "PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks. Keputusan Presiden Nomor 164
Tahun 1998" dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan
atau PPn BM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.
d. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor
diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak
lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan fotokopi
PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan Bank Devisa/
Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling
lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka III butir 1.a khusus pembelian
dalam negeri atas barang modal dan peralatan lain, angka III butir 1.c, 1.d, 1.e,1.f, 1.g, dan
1.h :
a. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat (sesuai Lampiran IV), dilampiri dengan :
- Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET Pare-pare;
- Daftar Barang dan Jasa yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan
Pengelola KAPET Pare-pare,
- Dokumen kontrak yang bersangkutan.
b. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai Lampiran V.b) dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
c. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau
yang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET Pare-pare
menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang
diperuntukkan sebagai berikut :
- Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
- Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT
Masa PPN;
- Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;
dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :
______________________________________________
"PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
eks. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1998"
Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut
Nomor : .........................
Tanggal : ..........................
______________________________________________
Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan
PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.
d. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean, maka Pengusaha wajib membuat SSP PPN/PPn BM yang
terutang dibubuhi cap (sesuai angka III butir 3.c).
4. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan baik dari Bank Devisa/Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada angka III
butir 2.d, 3.c. dan 3.d di atas, selanjutnya mencatat pada "Daftar Pembelian Dalam Negeri
Dan Atau Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan
Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak Atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/
Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPn BM" dan
melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling
lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai Lampiran VI).
5. Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha yang
memperoleh fasilitas di KAPET Pare-pare terutang PPN dan atau PPn BM sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, kecuali penyerahan kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud pada
angka III butir 1.e dan 1.f.
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/68a9750337a418a86fe06c1991a1d64c.txt · Last modified: by 127.0.0.1