peraturan:0tkbpera:68a64c1e5639454c3185e7ea2db9fc48
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 April 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 340/PJ.51/2003
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SAPI UNTUK KEPERLUAN SOSIAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Nopember 2002 hal Pembebasan Bea Masuk, PPN
dan PPh Atas Impor Sapi Untuk Keperluan Sosial Berdasarkan PP No. 43 TAHUN 2002, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam suratnya secara garis besar Saudara mengemukakan bahwa:
a. Departemen Sosial RI pada Tahun 2002 melaksanakan program Pemberdayaan Kelompok
Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE FM) melalui penggemukan sapi sebagai pilot proyek di
Kabupaten Lampung Utara, Kuningan dan Lamongan.
b. Pengadaan sapi dalam pelaksanaan program tersebut, didatangkan dari Australia dan
menunjuk Perusahaan Importir Nasional sebagai pelaksana impor dan penyaluran ke petani
ternak (KUBE FM) di masing-masing Kabupaten. Setiap Kabupaten membutuhkan sapi secara
keseluruhan sebanyak 10.500 ekor untuk 6 (enam) kali putaran dalam waktu ± 3 (tiga) tahun
sampai KUBE FM mandiri, dan setiap putaran ± 4 (empat) bulan.
c. Rencana pengiriman sapi dilaksanakan pada awal Januari 2003 sebanyak 4.200 ekor sapi,
masing-masing sebanyak 1.200 untuk tiga Kabupaten untuk putaran pertama dengan
menggunakan kapal laut sampai dengan pelabuhan terdekat dengan rincian:
1) Jenis sapi Brahman cross;
2) Harga per-kg sapi berat hidup asumsi $ 1,53;
3) Usia sapi rata-rata 1-2 tahun;
4) Berat rata-rata per ekor sapi 280-340 kg
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar pengiriman sapi
dari Australia tersebut dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Sesuai Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena
Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha
atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 sebagaimana telah
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002, diatur antara lain bahwa atas
impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau
benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Atau
Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bibit Dan Benih Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Industri
Pertanian, Peternakan Atau Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan bibit dan benih adalah segala
jenis tumbuhan atau hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka
pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, kami berpendapat bahwa:
a. Bibit dan atau benih ternak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai adalah segala hewan yang nyata-nyata untuk dikembangbiakkan lebih
lanjut dalam rangka pengembangan bidang peternakan.
b. Atas impor sapi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas tidak termasuk dalam pengertian
bibit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/68a64c1e5639454c3185e7ea2db9fc48.txt · Last modified: by 127.0.0.1