peraturan:0tkbpera:68a15b5278e4f7c4c056df9d5f1d3b1f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 Juli 1986
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1720/PJ.32/1986
TENTANG
PENGUSAHA KECIL PADA INDUSTRI ROKOK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Sebagaimana diketahui didalam Undang-undang PPN 1984 Pengusaha Kecil tidak termasuk dalam
pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP). Batasan mengenai Pengusaha Kecil ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan tanggal 11 Mei 1984 No : 430/KMK.04/1984 tentang batasan dan ukuran
Pengusaha Kecil yang tidak dikenakan PPN 1984. Dalam Keputusan ini ditetapkan bahwa Pengusaha
Kecil adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 ,- setahun.
2. Pelaksanaan ketentuan mengenai Pengusaha Kecil ini pada dasarnya berlaku juga bagi pabrikan hasil
tembakau/pabrikan rokok, namun pelaksanaan dari ketentuan ini menimbulkan kesulitan karena
kurang atau tidak adanya data mengenai jumlah peredaran pabrikan rokok tersebut, keadaan yang
demikian ini menimbulkan ketidak-seragaman dalam penetapan seseorang pengusaha/pabrikan rokok
sebagai Pengusaha Kecil.
Dibeberapa Inspeksi Pajak dalam rangka pengamanan penerimaan negara dari sumber PPN atas
rokok telah diambil kebijaksanaan untuk menetapkan semua pabrikan rokok sebagai PKP yang harus
membayar PPN pada saat pelunasan harga pita cukai.
Pada beberapa Inspeksi Pajak yang lain, berdasarkan laporan dari Pengusaha yang menyatakan
bahwa jumlah peredaran bruto dibawah Rp. 60.000.000,- setahun dikeluarkan ketetapan sebagai
Pengusaha Kecil atas perusahaan yang bersangkutan sehingga Pengusaha Kecil tersebut tidak
membayar PPN pada saat pelunasan pita cukai.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka untuk adanya keseragaman dan untuk mencegah
ketidakadilan karena perlakuan yang berbeda, diharapkan bantuan Saudara untuk dapat kiranya
meminta kepada para Kepala Inspeksi Bea Cukai di daerah produsen rokok untuk menyampaikan
data kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat mengenai jumlah pembelian pita cukai selama tahun
anggaran 1985/1986 yaitu mulai bulan April 1985 s/d Maret 1986 atau data pembelian cukai untuk
masa 12 bulan terakhir.
Berdasarkan data tersebut diatas maka Kepala Inspeksi Pajak akan dapat menetapkan produsen
rokok mana yang dapat dianggap sebagai Pengusaha Kecil dan tidak usah membayar PPN pada saat
pelunasan pita cukai dan produsen rokok yang mana yang tidak dapat digolongkan sebagai Pengusaha
Kecil. Disamping itu diharapkan pula bantuan Saudara agar dapat kiranya diberikan informasi oleh
Kepala Inspeksi Bea Cukai kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat bila seseorang pengusaha yang
telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kecil pengambilan pita cukainya melampaui jumlah peredaran
Rp. 60.000.000,- sehingga dengan demikian ketetapan sebagai Pengusaha Kecil dapat segera ditinjau
kembali.
4. Perlu kami tambahkan bahwa kepada para Kepala Inspeksi Pajak di daerah produsen rokok akan
kami minta agar semua pengusaha yang mempunyai jumlah peredaran bruto tidak melampaui
Rp.60.000.000,- untuk melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk ditetapkan sebagai
Pengusaha Kecil. Agar ada kepastian mengenai laporan pengusaha yang bersangkutan sangat kami
harapkan agar Pengusaha Kecil yang bersangkutan diberikan Surat Keterangan oleh Inspeksi Bea
Cukai setempat yang menyatakan bahwa jumlah peredaran bruto dalam masa 12 bulan yang terakhir
tidak melampaui Rp. 60.000.000,-
Demikianlah untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/0tkbpera/68a15b5278e4f7c4c056df9d5f1d3b1f.txt · Last modified: by 127.0.0.1