peraturan:0tkbpera:689016f6ee80ef507e2f5d67614b4be8
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Februari 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 144/PJ.33/2005
TENTANG
RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Setelah mempelajari dan mencermati isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal
27 Januari 2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dengan ini disampaikan
bahwa di dalam Lampiran I Peraturan Menteri tersebut masih terdapat beberapa kekeliruan sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri tersebut menyatakan, "Atas dasar SKPKPP, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak
(SPMKP) per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. "Tetapi di dalam Lampiran I Peraturan Menteri
tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertindak atas nama Direktur Jenderal Pajak.
2. Pemberian Kode Formulir Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana dimaksud
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 masih mengikuti Kode Formulir Direktorat
Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, kami mengusulkan agar formulir dimaksud diralat sebagaimana formulir terlampir dengan
Kode Formulir Departemen Keuangan.
Demikian disampaikan usul untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/689016f6ee80ef507e2f5d67614b4be8.txt · Last modified: by 127.0.0.1