peraturan:0tkbpera:687fd5c7e0142dfb2da70e5083b3c6a7
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Mei 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 22/PJ.42/1999
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS BIAYA BUNGA DAN BIAYA OVERHEAD DALAM MASA KONSTRUKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan tentang perlakuan PPh atas biaya bunga dan biaya overhead
dalam masa konstruksi, maka untuk menghilangkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain dinyatakan bahwa :
a. Pasal 6 ayat (1) huruf a
Bunga pinjaman dan biaya overhead termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Pasal 9 ayat (2)
Pengeluaran (biaya) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan
sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka :
a. Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik atau
bangunan lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, biaya bunga yang
timbul selama masa konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan
lainnya tersebut, yang pembebanannya melalui biaya penyusutan.
b. Dalam hal suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembelian tanah, biaya bunganya
harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan tanah, namun tidak dapat dibebankan sebagai
biaya penyusutan.
c. Apabila suatu pinjaman dipergunakan untuk membiayai pembangunan pabrik dan pembelian
tanah serta aktiva lainnya yang tidak dapat dipisah-pisahkan perhitungan kapitalisasinya ke
dalam masing-masing aktiva tersebut dapat dilakukan secara prorata.
d. Atas biaya overhead (seperti biaya gaji/tunjangan, biaya perjalanan dan biaya lain-lain) yang
berkaitan dengan pembangunan pabrik atau bangunan lainnya yang timbul selama masa
konstruksi harus dikapitalisir ke dalam harga perolehan pabrik/bangunan lainnya tersebut
yang pembebanannya melalui biaya penyusutan. Perhitungan kapitalisasi secara prorata juga
berlaku dalam hal biaya overhead berkaitan dengan pembangunan/pengadaan berbagai
aktiva yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/687fd5c7e0142dfb2da70e5083b3c6a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1