peraturan:0tkbpera:685217557383cd194b4f10ae4b39eebf
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 April 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.21/1987
TENTANG
EFFEKTIVITAS PEMBAYARAN MASA PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Terlampir disampaikan kepada Saudara hasil kompilasi KPL KW.6 bulan-bulan September, Oktober, Nopember
dan Desember 1986.
Dari hasil kompilasi tersebut terlihat, bahwa tingkat effektivitas pembayaran masa PPh secara nasional masih
sangat rendah, seperti nampak pada ikhtisar berikut :
---------------------------------------------------------------------------------------------------
% E f f e k t i v i t a s
Wajib Pajak ----------------------------------------------------------------------
September Oktober Nopember Desember
---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Perseorangan 31,14 28,89 28,8 31,9
2. Badan 27,65 23,68 22,2 27,0
3. PPh Pasal 21 40,52 38,18 35,9 42,5
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Effektivitas masing-masing Kantor Wilayah dapat Saudara lihat pada lampiran. Tidak ada satu Kantor
Wilayahpun yang dapat mencapai effektivitas di atas 50% untuk pembayaran PPh Pasal 25. Kantor Wilayah -
Kantor Wilayah yang tingkat effektivitasnya di bawah effektivitas rata-rata secara nasional adalah :
Kantor Wilayah Perseorangan Badan PPh Pasal 21
--------------------------------------------------------------------------------------------
I. - 22% 36%
II. - - 28,5%
III. 11,4% 7,5% 8,1%
VII. - - 34,5%
VIII. 28% 20,5% -
IX. - 22% 31,2%
XI. 23,4% 13,6% 15,8%
Memperhatikan kenyataan tersebut di atas, saya minta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1) Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi
kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(2) Meneliti kembali kebenaran jumlah Wajib Pajak terdaftar. Apabila dari hasil penelitian ternyata
terdapat Wajib Pajak-Wajib Pajak yang seharusnya dihapuskan, agar Saudara segera memproses
penghapusannya.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T
peraturan/0tkbpera/685217557383cd194b4f10ae4b39eebf.txt · Last modified: by 127.0.0.1