peraturan:0tkbpera:6832a7b24bc06775d02b7406880b93fc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 03/PJ.431/1990
TENTANG
PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN PASAL 26
ATAS HONORARIUM DOKTER DAN DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan data yang dilaporkan oleh beberapa Kantor Pelayanan Pajak, ternyata bahwa belum semua
Bendaharawan Rumah Sakit yang membayar honorarium kepada para dokter dan Bendaharawan Perguruan
Tinggi Swasta yang membayar honorarium kepada para dosen/ pengajar/penceramah memotong dan
menyetor PPh Pasal 21 dan 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa pemotongan PPh Pasal 21 dan
Pasal 26 atas pembayaran honorarium kepada dokter dan dosen/pengajar/ penceramah adalah dilakukan
sebagai berikut :
1. Pembayaran honorarium dokter yang praktek di Rumah Sakit dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.23/1989 tanggal
3 April 1989.
2. Pembayaran honorarium kepada dokter dan dosen/pengajar/ penceramah sebagai pegawai tetap atau
tenaga lepas (dalam arti kerja lebih 26 hari atau honorariumnya dibayar secara bulanan) dipotong PPh
Pasal 21 menurut tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dari Penghasilan Kena Pajak,
sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
tahun 1988 dan selanjutnya.
3. Pembayaran honorarium dokter sebagai tenaga ahli dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e ke-1
Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya, dipotong PPh
Pasal 21 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto (40% dari penghasilan bruto) atau penghasilan
netto (dalam hal honorarium diterima bersih) sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Buku
Petunjuk Pemotongan tersebut.
4. Pembayaran honorarium oleh Yayasan Perguruan Tinggi Swasta kepada Dosen selaku pengajar,
penceramah dan sebagainya yang bukan merupakan pegawai tetap dari Yayasan Perguruan Tinggi
Swasta yang bersangkutan wajib dipotong PPh Pasal 21 menurut tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak
Penghasilan 1984 dari penghasilan bruto, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Buku Petunjuk
Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya.
5. Apabila dokter dan dosen/pengajar/penceramah yang menerima honorarium tersebut diatas
merupakan Wajib Pajak Perseorangan Luar Negeri maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari
penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan
Pasal 26 tahun 1988 dan selanjutnya, atau dalam hal ada tax-treaty maka sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Demikian untuk diketahui dan kepada Saudara diminta untuk melakukan pengawasan agar pemotongan PPh
Pasal 21 dan Pasal 26 atas pembayaran honorarium dokter oleh Rumah Sakit dan pembayaran honorarium
dosen/pengajar/penceramah oleh Perguruan Tinggi Swasta dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
tersebut diatas.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd
Drs. WAHONO
peraturan/0tkbpera/6832a7b24bc06775d02b7406880b93fc.txt · Last modified: by 127.0.0.1