peraturan:0tkbpera:68148596109e38cf9367d27875e185be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 November 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 332/PJ./2002
TENTANG
PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI PENGURUS, KOMISARIS,
DAN PEMEGANG SAHAM WAJIB PAJAK BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ekstensifikasi Wajib Pajak (WP) serta mempersiapkan Wajib Pajak
Badan dapat memenuhi kewajiban pengisian SPT secara lengkap dengan ini diinstruksikan agar :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menginventarisasi Wajib Pajak Badan.
2. Kepala KPP mengirim himbauan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengurus, Komisaris,
dan Pemegang Saham Perusahaan kepada setiap WP Badan dengan contoh surat sebagaimana
terlampir.
3. Surat Himbauan harus sudah dikirim kepada Wajib Pajak paling lambat akhir bulan Nopember 2002.
4. Bagi Wajib Pajak yang tidak merespon Surat Himbauan sampai dengan tanggal 16 Desember 2002,
terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan lapangan untuk mendapatkan data yang akan
digunakan untuk mendaftarkan NPWP secara jabatan.
5. Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 harus sudah selesai dilaksanakan
paling lambat tanggal 30 Desember 2002.
6. Data Pengurus, Komisaris, dan Pemegang Saham yang berdomisili di Wilayah kerja KPP lain yang
diperoleh dari respon Surat Himbauan dan atau hasil pemeriksaan lapangan, dikirim ke KPP Domisili
paling lambat 2 (dua) hari setelah diperoleh data tersebut.
7. KPP Domisili yang menerima data pendaftaran NPWP dari KPP lain harus sudah menerbitkan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP dalam waktu 1 kali 24 jam sejak diterimanya data tersebut.
8. KPP Domisili yang menerbitkan SKT wajib mengirim fotokopi surat tersebut ke KPP pengirim data
sebagai respon pengiriman data.
9. Respon pengiriman data ke KPP pengirim data harus sudah dikirim paling lambat 1 (satu) kali 24
(dua puluh empat) jam setelah penerbitan SKT.
10. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/68148596109e38cf9367d27875e185be.txt · Last modified: by 127.0.0.1