peraturan:0tkbpera:6811f9b2bf86bf64e3f320973119b959
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 14/PJ.6/2004

                               TENTANG

              PEMBAYARAN PBB ONLINE NASIONAL MELALUI FASILITAS ATM BII

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan 
Bank Internasional Indonesia tentang Penerimaan Pembayaran dan Pelimpahan  Hasil Penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) melalui fasilitas ATM Bank Internasional Indonesia (BII) secara on-line dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Launching pembayaran PBB on-line nasional telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2004 
    2004 di Plaza BII Jakarta;

2.  Pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik secara on-line dikembangkan dalam rangka 
    meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan tertib administrasi pembayaran PBB.
    Secara Umum pembayaran PBB melalui fasilitas perbankan elektronik memiliki kelebihan sebagai 
    berikut :
    a.  Dari sisi pelayanan kepada Wajib Pajak :
        1)  Waktu pelayanan pembayaran lebih lama, yaitu selama 24 jam penuh termasuk pada 
            hari libur;
        2)  Dapat dibayarkan melalui ATM BII di seluruh Indonesia yang jumlahnya cukup 
            banyak;
        3)  Wajib pajak dapat membayar PBB lebih nyaman dan fleksibel sejalan dengan aktivitas 
            wajib pajak;
        4)  Struk ATM diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dan sebagai pengganti STTS

    b.  Dari sisi administrasi :
        1)  Komunikasi data pembayaran menggunakan jaringan real time on-line, sehingga 
            dapat menyajikan data pembayaran secara cepat dan akurat;
        2)  Proses rekonsiliasi pembayaran dilakukan secara cepat dan terpusat, yaitu secara 
            harian oleh Direktorat PBB dan BPHTB dengan BII;
        3)  Pelaporan dilakukan melalui sistem, baik pelaporan dari BII ke Direktorat PBB dan 
            BPHTB maupun dari Direktorat PBB dan BPHTB ke KP PBB;
        4)  Tidak perlu dilakukan perekaman STTS, karena status lunas secara otomatis akan 
            terekam dalam basis data saat selesai dilakukan pembayaran.

3.  Untuk kelancaran pelaksanaannya, diminta Saudara melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Mempelajari dan memahami tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB 
        melalui fasilitas perbankan elektronik sebagaimana yang diatur dalam SKB empat Dirjen yang 
        mekanismenya terdapat beberapa perbedaan dengan tata cara pembayaran pelimpahan hasil
        penerimaan PBB sebelumnya;
    b.  Melakukan koordinasi sebaik-baiknya dengan instansi terkait lainnya, seperti Pemerintah 
        Daerah setempat dan Bank Persepsi PBB yang akan menerima pelimpahan hasil penerimaan
        PBB dari ATM BII;
    c.  Mensosialisasikan fasilitas pembayaran ini kepada para wajib pajak, termasuk kepada para 
        pegawai dilingkungan Saudara;
    d.  Segera menyampaikan back up data hasil cetak massal tahun 2004.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal;
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Presiden Direktur Bank Internasional Indonesia.
peraturan/0tkbpera/6811f9b2bf86bf64e3f320973119b959.txt · Last modified: (external edit)