User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:67ed94744426295f96268f4ac1881b46
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 241/PJ.312/1999

                            TENTANG

                       KOMISI DAGANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini 
dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT A bertindak selaku distributor PT B untuk menjual barang PT B kepada PT C. Atas hasil 
        penjualan kepada PT C tersebut, PT A menerima komisi dagang.
    b.  Saudara menanyakan apakah komisi dagang tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 ?

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara 
    dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan 
    neto yang besarnya 60% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi yang diterima oleh PT A 
    adalah termasuk dalam kategori jasa perantara. Atas jasa tersebut maka PT B wajib memotong PPh 
    Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/67ed94744426295f96268f4ac1881b46.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)