peraturan:0tkbpera:67ed94744426295f96268f4ac1881b46
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 241/PJ.312/1999 TENTANG KOMISI DAGANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 5 Juni 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa : a. PT A bertindak selaku distributor PT B untuk menjual barang PT B kepada PT C. Atas hasil penjualan kepada PT C tersebut, PT A menerima komisi dagang. b. Saudara menanyakan apakah komisi dagang tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 ? 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf h dan Pasal 3 huruf j Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, diatur bahwa atas imbalan sehubungan dengan jasa perantara dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang besarnya 60% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa komisi yang diterima oleh PT A adalah termasuk dalam kategori jasa perantara. Atas jasa tersebut maka PT B wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 60% atau 9% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/67ed94744426295f96268f4ac1881b46.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 (external edit)