peraturan:0tkbpera:67e235e7f2fa8800d8375409b566e6b6
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Juni 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 309/PJ/2002
TENTANG
LANGKAH-LANGKAH KEPEMIMPINAN UNTUK PENINGKATAN KINERJA DAN PELAYANAN
MELALUI PENEGAKAN DISIPLIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bahwa untuk peningkatan kinerja dan pelayanan, diperlukan penegakan disiplin di jajaran pimpinan Direktorat
Jenderal Pajak di semua tingkat. Dengan ini diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tanggal 30 Agustus 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain
menyebutkan bahwa setiap PNS wajib:
1. Mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan;
2. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan pengabdian, kesadaran,
dan tanggung jawab;
3. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
4. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri
Sipil;
5. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
6. Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
7. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya;
8. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya;
9. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya;
10. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya;
Dengan mengingat kembali dan melaksanakan sungguh-sungguh langkah-langkah kepemimpinan tersebut
di atas kiranya dapat dicegah penyalahgunaan wewenang, perilaku yang menyimpang atau melanggar
larangan yang berlaku, sehingga kinerja dan pelayanan dapat lebih meningkat, yang pada akhirnya dapat
menumbuhkan kepercayaan masyarakat/Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/67e235e7f2fa8800d8375409b566e6b6.txt · Last modified: (external edit)