peraturan:0tkbpera:67c2bd385b570d5cf44ea6f696865ed9
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1199/PJ.52/2001

                             TENTANG

                      PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Surat tersebut secara garis besar memuat : 
    a.      Dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama antara negara Qatar dan Indonesia terutama 
        dalam hal pendidikan dan pengembangan Agama Islam, Saudara menerima bantuan berupa 
        hibah Al-Quran dan buku-buku Islam dari negara Qatar, dengan data sebagai berikut : 
        1.  Nama Barang         :   Holy Quran and Islamic Book 
        2.  P.I.B. nomor pengajuan  :   000011 tanggal 27 2001  
        3.  Sarana Pengangkut   :   Al Khor V.22/01 
        4.  Jumlah          :   209 Cartons 
        5.  Nilai PPN Impor         :   Rp. 1.738.063,- 
        6.  Nilai PPh Impor     :   Rp. 1.303.547,-         
    b.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        pajak impor PPN dan PPh.

2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    a.      Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak 
        yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, 
        Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan.
    b.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan 
        dari pungutan Bea Masuk adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
        sosial, atau kebudayaan.

3.      Pajak Penghasilan 
    a.      Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
        Pajak Penghasilan, unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak 
        apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : 
        a.      Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
        b.      Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan
        d.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    b.      Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 14 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan 
        Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara 
        Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan 
        Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
        dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku 
        pelajaran agama. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea 
        dan Cukai.

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
        Atas impor bantuan berupa hibah Al-Quran dan buku-buku Islam dari negara Qatar, PPN dan 
        PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan.
    b.      Pajak Penghasilan 
        1.      Dikarenakan Departemen Agama memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a dan impor bantuan berupa hibah Al-Quran dan 
            buku-buku Islam termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh 
            Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 3.b, maka atas impor bantuan berupa 
            hibah Al-Quran dan buku-buku Islam dari negara Qatar tidak dipungut Pajak 
            Penghasilan Pasal 22.
        2.      Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Departemen Agama 
            sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu 
            menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/67c2bd385b570d5cf44ea6f696865ed9.txt · Last modified: (external edit)