peraturan:0tkbpera:67c2bd385b570d5cf44ea6f696865ed9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1199/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Dalam rangka peningkatan hubungan kerjasama antara negara Qatar dan Indonesia terutama dalam hal pendidikan dan pengembangan Agama Islam, Saudara menerima bantuan berupa hibah Al-Quran dan buku-buku Islam dari negara Qatar, dengan data sebagai berikut : 1. Nama Barang : Holy Quran and Islamic Book 2. P.I.B. nomor pengajuan : 000011 tanggal 27 2001 3. Sarana Pengangkut : Al Khor V.22/01 4. Jumlah : 209 Cartons 5. Nilai PPN Impor : Rp. 1.738.063,- 6. Nilai PPh Impor : Rp. 1.303.547,- b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak impor PPN dan PPh. 2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyatakan bahwa Atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan. 3. Pajak Penghasilan a. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b. Dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 14 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama. Ketentuan pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas impor bantuan berupa hibah Al-Quran dan buku-buku Islam dari negara Qatar, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. b. Pajak Penghasilan 1. Dikarenakan Departemen Agama memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3.a dan impor bantuan berupa hibah Al-Quran dan buku-buku Islam termasuk impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam butir 3.b, maka atas impor bantuan berupa hibah Al-Quran dan buku-buku Islam dari negara Qatar tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. 2. Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Departemen Agama sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375
peraturan/0tkbpera/67c2bd385b570d5cf44ea6f696865ed9.txt · Last modified: (external edit)