peraturan:0tkbpera:67baaa05759c5f8da208f540ff782a5f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 511/PJ.331/2005 TENTANG IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Pusat Penyuluhan Perpajakan KPDJP Nomor : XXX tanggal 14 Mei 2005 yang kemudian diteruskan kepada kami perihal pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: a. PT. ABC menerima Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor : XXX tanggal 3 Januari 2005 dari KPP Semarang Barat atas restitusi PPN sebesar Rp 4.788.475.431,-. b. Sesuai prosedur dari petugas KPP Semarang Barat, SPMKP dikirim ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) Semarang, biasanya pada hari berikutnya tanggal 4 Januari 2005. c. Setelah beberapa hari, PT. ABC memeriksa rekening banknya yang ternyata dana tersebut belum masuk ke rekening. d. Kemudian PT. ABC menanyakan adanya keterlambatan tersebut secara lisan kepada pejabat yang berwenang di KPP dengan jawaban bahwa keterlambatan tersebut sebagai akibat adanya perusahaan sistem pengeluaran Kas Negara dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pusat. Selanjutnya PT. ABC melakukan konfirmasi ke KPKN Semarang yang menyatakan bahwa KPKN Semarang sedang menunggu Juklak dari Pusat. e. Setelah ditunggu cukup lama, dana atas restitusi PPN sebesar Rp 4.788.475.431,- diterima di rekening Bank PT. ABC pada tanggal 3 Maret 2005. f. PT. ABC berpendapat bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening PT. ABC setelah 64 hari sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Nomor : XXX tanggal 27 Desember 2004, yang menurut aturan perundang-undangan perpajakan seharusnya maximal 30 hari. g. Atas keterlambatan tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan untuk mendapat imbalan bunga ke KPP Semarang Barat pada tanggal 25 April 2005, tetapi menurut pejabat di KPP Semarang Barat secara lisan dikatakan bahwa di pihak KPP dalam hal ini tidak bersalah, sehingga sulit untuk mengabulkan atau menolak karena keterlambatan ada di KPKN. h. PT. ABC memohon penegasan atas permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan Negara antara lain diatur mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang mulai berlaku pada tanggal diundangkan, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 606/PMK.06/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 antara lain diatur mengenai Pelaksanaan Pengeluaran Atas Beban APBN oleh KPPN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang pembayarannya dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN, mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005. 3. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). Pasal 11 Ayat (2): Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C. Ayat (3): Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan. Penjelasan ayat (3): Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan kecepatan pelayanan oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu seperti tersebut dalam ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat dilakukan pembayaran, yaitu saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan. Pasal 17C Ayat (1): Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak. Pasal 2 Huruf a: Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP. Pasal 3 Ayat (1): Imbalan Bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa: a. Menurut pendapat kami penerbitan SPMKP pada tanggal 3 Januari 2005 masih dalam batas waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP karena SKPPKP Pasal 17C UU KUP diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2004. Sementara imbalan bunga diberikan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan yang dihitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). b. Kami sependapat dengan keterangan lisan pejabat di KPP Semarang Barat bahwa Direktorat Jenderal Pajak cq. KPP Semarang Barat tidak dapat mengabulkan permohonan PT. ABC untuk memberikan imbalan bunga atas keterlambatan pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak karena keterlambatan yang terjadi berada diluar wewenang Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/67baaa05759c5f8da208f540ff782a5f.txt · Last modified: (external edit)