peraturan:0tkbpera:67baaa05759c5f8da208f540ff782a5f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             21 Juni 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 511/PJ.331/2005

                             TENTANG

                        IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur Pusat Penyuluhan Perpajakan KPDJP Nomor : XXX tanggal 
14 Mei 2005 yang kemudian diteruskan kepada kami perihal pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:
    a.  PT. ABC menerima Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor : XXX tanggal 
        3 Januari 2005 dari KPP Semarang Barat atas restitusi PPN sebesar Rp 4.788.475.431,-.
    b.  Sesuai prosedur dari petugas KPP Semarang Barat, SPMKP dikirim ke Kantor Perbendaharaan 
        Kas Negara (KPKN) Semarang, biasanya pada hari berikutnya tanggal 4 Januari 2005.
    c.  Setelah beberapa hari, PT. ABC memeriksa rekening banknya yang ternyata dana tersebut 
        belum masuk ke rekening.
    d.  Kemudian PT. ABC menanyakan adanya keterlambatan tersebut secara lisan kepada pejabat 
        yang berwenang di KPP dengan jawaban bahwa keterlambatan tersebut sebagai akibat adanya 
        perusahaan sistem pengeluaran Kas Negara dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pusat. 
        Selanjutnya PT. ABC melakukan konfirmasi ke KPKN Semarang yang menyatakan bahwa 
        KPKN Semarang sedang menunggu Juklak dari Pusat.
    e.  Setelah ditunggu cukup lama, dana atas restitusi PPN sebesar Rp 4.788.475.431,- diterima di 
        rekening Bank PT. ABC pada tanggal 3 Maret 2005.
    f.  PT. ABC berpendapat bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening PT. ABC setelah 64 hari 
        sejak tanggal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Nomor : 
        XXX tanggal 27 Desember 2004, yang menurut aturan perundang-undangan perpajakan 
        seharusnya maximal 30 hari.
    g.  Atas keterlambatan tersebut, PT. ABC mengajukan permohonan untuk mendapat imbalan 
        bunga ke KPP Semarang Barat pada tanggal 25 April 2005, tetapi menurut pejabat di KPP 
        Semarang Barat secara lisan dikatakan bahwa di pihak KPP dalam hal ini tidak bersalah, 
        sehingga sulit untuk mengabulkan atau menolak karena keterlambatan ada di KPKN.
    h.  PT. ABC memohon penegasan atas permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tanggal 14 Januari 2004 tentang Perbendaharaan 
    Negara antara lain diatur mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara yang 
    mulai berlaku pada tanggal diundangkan, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 
    606/PMK.06/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan 
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005 antara lain diatur mengenai Pelaksanaan 
    Pengeluaran Atas Beban APBN oleh KPPN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang 
    pembayarannya dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN, 
    mulai berlaku tanggal 1 Januari 2005.

3.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (UU KUP).

    Pasal 11

    Ayat (2):

    Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan paling 
    lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    17, atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C.

    Ayat (3):

    Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, 
    Pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas kelambatan pembayaran 
    kelebihan pembayaran pajak, dihitung dari saat berlakunya batas waktu sebagaimana dimaksud 
    dalam ayat (2) sampai dengan saat dilakukan pembayaran kelebihan.

    Penjelasan ayat (3):

    Untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak dengan kecepatan pelayanan 
    oleh Direktorat Jenderal Pajak, ayat ini menentukan bahwa atas setiap kelambatan dalam 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu seperti tersebut dalam ayat (2), kepada 
    Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan oleh Pemerintah berupa bunga sebesar 2% (dua 
    persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan sampai dengan saat dilakukan 
    pembayaran, yaitu saat Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak diterbitkan.

    Pasal 17C

    Ayat (1):

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, menerbitkan Surat Keputusan 
    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima 
    untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak 
    Pertambahan Nilai.

4.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara 
    Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak.

    Pasal 2

    Huruf a:

    Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat keterlambatan pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP.

    Pasal 3

    Ayat (1):

    Imbalan Bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung sebesar 
    2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak 
    diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat 
    Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan 
    Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak 
    (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa:
    a.  Menurut pendapat kami penerbitan SPMKP pada tanggal 3 Januari 2005 masih dalam batas 
        waktu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP karena SKPPKP Pasal 17C 
        UU KUP diterbitkan pada tanggal 27 Desember 2004. Sementara imbalan bunga diberikan 
        apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) 
        bulan yang dihitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan 
        Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP sampai dengan 
        diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
    b.  Kami sependapat dengan keterangan lisan pejabat di KPP Semarang Barat bahwa Direktorat 
        Jenderal Pajak cq. KPP Semarang Barat tidak dapat mengabulkan permohonan PT. ABC untuk 
        memberikan imbalan bunga atas keterlambatan pencairan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak karena keterlambatan yang terjadi berada diluar wewenang Direktorat 
        Jenderal Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/67baaa05759c5f8da208f540ff782a5f.txt · Last modified: (external edit)