peraturan:0tkbpera:67ba02d73c54f0b83c05507b7fb7267f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2300/PJ.531/1998

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juni 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
    a.  PT XYZ (Developer) membangun hotel dan apartemen, karena krisis moneter maka 
        pembangunan tersebut terhenti.
    b.  Dalam beberapa Faktur Pajak terdapat Pajak Masukan untuk pembangunan hotel dan 
        apartemen yang tidak dapat dipisahkan.
    c.  Saudara mengajukan permohonan agar Pajak Masukan yang telah dibayar dapat direstitusi.

2.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang 
    dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

3.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan 
    Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut 
    dapat diajukan permohonan pengembalian.

4.  Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, 
    pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas 
    penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan 
    seluruh Pajak Masukannya, harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan 
    rumus sebagai berikut :

    a.  Untuk barang modal :

        Peredaran yang tidak terutang PPN       Pajak Masukan yang telah dikreditkan
        _____________________________  X    _______________________________
        Seluruh peredaran                   Masa manfaat barang modal

    b.  Untuk bukan barang modal:
    
        Peredaran yang tidak terutang PPN 
        _____________________________  X    Pajak Masukan yang telah dikreditkan
        Seluruh peredaran

    Masa manfaat Barang Modal ditentukan :
    -   untuk bangunan          :   10 tahun
    -   untuk Barang Modal lainnya  :     5 tahun

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 di atas dan memperhatikan surat Saudara, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    5.1.    Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk 
        pembangunan hotel, tidak dapat dikreditkan.

    5.2.    Pada setiap akhir tahun setelah adanya penjualan baik untuk hotel dan apartemen, maka 
        Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan (atas usaha hotel) harus dihitung kembali 
        (dikoreksi) dengan mempergunakan rumus :

        Omzet Hotel         Pajak Masukan yang telah dikreditkan
        ____________        X   _______________________________
        Seluruh Omzet                   10

    5.3.    Pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi) pada dasarnya adalah apabila Pajak 
        Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluarannya. Apabila belum terdapat 
        Pajak Keluarannya maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar belum dapat dimintakan 
        pengembaliannya.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/67ba02d73c54f0b83c05507b7fb7267f.txt · Last modified: (external edit)