peraturan:0tkbpera:67ba02d73c54f0b83c05507b7fb7267f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Oktober 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2300/PJ.531/1998
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juni 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini
kami berikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa :
a. PT XYZ (Developer) membangun hotel dan apartemen, karena krisis moneter maka
pembangunan tersebut terhenti.
b. Dalam beberapa Faktur Pajak terdapat Pajak Masukan untuk pembangunan hotel dan
apartemen yang tidak dapat dipisahkan.
c. Saudara mengajukan permohonan agar Pajak Masukan yang telah dibayar dapat direstitusi.
2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang
dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan
Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut
dapat diajukan permohonan pengembalian.
4. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994,
pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas
penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan
seluruh Pajak Masukannya, harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan
rumus sebagai berikut :
a. Untuk barang modal :
Peredaran yang tidak terutang PPN Pajak Masukan yang telah dikreditkan
_____________________________ X _______________________________
Seluruh peredaran Masa manfaat barang modal
b. Untuk bukan barang modal:
Peredaran yang tidak terutang PPN
_____________________________ X Pajak Masukan yang telah dikreditkan
Seluruh peredaran
Masa manfaat Barang Modal ditentukan :
- untuk bangunan : 10 tahun
- untuk Barang Modal lainnya : 5 tahun
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 di atas dan memperhatikan surat Saudara,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk
pembangunan hotel, tidak dapat dikreditkan.
5.2. Pada setiap akhir tahun setelah adanya penjualan baik untuk hotel dan apartemen, maka
Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan (atas usaha hotel) harus dihitung kembali
(dikoreksi) dengan mempergunakan rumus :
Omzet Hotel Pajak Masukan yang telah dikreditkan
____________ X _______________________________
Seluruh Omzet 10
5.3. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi) pada dasarnya adalah apabila Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluarannya. Apabila belum terdapat
Pajak Keluarannya maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar belum dapat dimintakan
pengembaliannya.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/67ba02d73c54f0b83c05507b7fb7267f.txt · Last modified: by 127.0.0.1