peraturan:0tkbpera:67ba02d73c54f0b83c05507b7fb7267f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2300/PJ.531/1998 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juni 1998, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui bahwa : a. PT XYZ (Developer) membangun hotel dan apartemen, karena krisis moneter maka pembangunan tersebut terhenti. b. Dalam beberapa Faktur Pajak terdapat Pajak Masukan untuk pembangunan hotel dan apartemen yang tidak dapat dipisahkan. c. Saudara mengajukan permohonan agar Pajak Masukan yang telah dibayar dapat direstitusi. 2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. 3. Berdasarkan Pasal 9 ayat (10) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, apabila pada akhir tahun buku terdapat kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian. 4. Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, pada dasarnya mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan yang atas penyerahannya sebagian terutang PPN dan sebagian tidak terutang PPN, yang telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukannya, harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan, dengan rumus sebagai berikut : a. Untuk barang modal : Peredaran yang tidak terutang PPN Pajak Masukan yang telah dikreditkan _____________________________ X _______________________________ Seluruh peredaran Masa manfaat barang modal b. Untuk bukan barang modal: Peredaran yang tidak terutang PPN _____________________________ X Pajak Masukan yang telah dikreditkan Seluruh peredaran Masa manfaat Barang Modal ditentukan : - untuk bangunan : 10 tahun - untuk Barang Modal lainnya : 5 tahun 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 di atas dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk pembangunan hotel, tidak dapat dikreditkan. 5.2. Pada setiap akhir tahun setelah adanya penjualan baik untuk hotel dan apartemen, maka Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan (atas usaha hotel) harus dihitung kembali (dikoreksi) dengan mempergunakan rumus : Omzet Hotel Pajak Masukan yang telah dikreditkan ____________ X _______________________________ Seluruh Omzet 10 5.3. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi) pada dasarnya adalah apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluarannya. Apabila belum terdapat Pajak Keluarannya maka atas Pajak Masukan yang telah dibayar belum dapat dimintakan pengembaliannya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/67ba02d73c54f0b83c05507b7fb7267f.txt · Last modified: (external edit)