peraturan:0tkbpera:679185b8d4c3ad74555f48ca99fa86bf
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 70/BC/2003
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
MENANDATANGANI KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAI
IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bidang pelayanan,
dipandang perlu melimpahkan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk dan atas nama Direktur
Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
tentang Penetapan Importir sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas;
b. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 64/KMK.01/2001, salah satu tugas Direktorat Teknis Kepabeanan adalah penyiapan penyusunan
rumusan kebijakan dan standardisasi teknis, pembinaan, evaluasi dan bimbingan pelaksanaan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang impor dan ekspor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b di atas, dipandang perlu untuk menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan
Untuk Dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Menandatangani Keputusan Penetapan
Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan TatakerjaDepartemen;
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1085/KMK.1/1996 tentang Pengaturan Kembali Bentuk Pelimpahan
Wewenang Menandatangani Surat/ Dokumen dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.01/2000 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 64/KMK.01/2001;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang
Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
112/KMK.04/2003;
7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-68/BC/2003.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR
TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI
KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS.
Pasal 1
Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk membuat dan menandatangani Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur
Prioritas.
Pasal 2
Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 kepada Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Teknis Kepabeanan sesuai peraturan yang
berlaku.
Pasal 3
Direktur Teknis Kepabeanan membuat laporan secara berkala tentang tugas-tugas yang dilakukan kepada
Direktur Jenderal.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 31 Maret 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459
peraturan/0tkbpera/679185b8d4c3ad74555f48ca99fa86bf.txt · Last modified: by 127.0.0.1