peraturan:0tkbpera:67797f1f0f02ec5ccd5e3abd2d4e5b81
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/KMK.05/2001
TENTANG
PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pita cukai
disediakan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa pelaksanaan penyediaan pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor perlu diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Penyediaan dan Desain Pita Cukai Minuman Mengandung Etil
Alkohol Asal Impor.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3612)
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3613)
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 105/KMK/05/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MINUMAN MENGANDUNG
ETIL ALKOHOL ASAL IMPOR
Pasal 1
(1) Pita cukai minuman mengandung etil alkohol disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
mengawasi.
(3) Tata cara penyediaan pita cukai asal impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor disediakan dalam tiga seri yaitu: Seri I, Seri II, dan
Seri III.
Pasal 3
Pita cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri I berjumlah 60 keping pita cukai setiap lembar,
dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 7,2 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai
berikut :
a. Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam
blok warna.
b. Pada bagian tengah terdapat tulisan : "CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi
kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat
hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
c. Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis
guilloche.
Pasal 4
Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri II berjumlah 75 keping pita cukai setiap lembar,
dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 5,6 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah dan kanan sebagai
berikut :
a. Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam
blok warna.
b. Pada bagian tengah terdapat tulisan : "CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi
kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat
hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
c. Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis
guilloche.
Pasal 5
Pita Cukai minuman mengandung etil alkohol asal impor Seri III berjumlah 105 keping pita cukai setiap lembar,
dan tiap keping berukuran 1,9 cm x 4 cm terbagi dalam tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai
berikut :
a. Pada bagian kiri terdapat hiasan-hiasan garis guilloche dan tulisan "REPUBLIK INDONESIA" di dalam
blok warna.
b. Pada bagian tengah terdapat tulisan : "CUKAI MMEA IMPOR.golongan, kadar, tarif cukai dan volume/isi
kemasan" di atas cetakan dasar berbentuk garis-garis bergelombang, di atas dan bawahnya terdapat
hiasan garis-garis guilloche dan teks mikro "BEA CUKAI BEA CUKAI".
c. Pada bagian kanan terdapat teks "BCBC" yang berulang, blok segi empat dan hiasan garis-garis
guilloche.
Pasal 6
Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor KEP-113/KMK.05/1997 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2001
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2001
Menteri Keuangan
ttd.
Prijadi Praptosuhardjo
peraturan/0tkbpera/67797f1f0f02ec5ccd5e3abd2d4e5b81.txt · Last modified: by 127.0.0.1