peraturan:0tkbpera:6754e06e46dfa419d5afe3c9781cecad
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Februari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 102/PJ.42/2003
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN DALAM BENTUK KOMPENSASI KERUGIAN YANG LEBIH LAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002 perihal Permohonan Perpanjangan
Kompensasi Kerugian, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
a. PT ABC bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Lokasi unit pengolahan perusahaan
berada di atas tanah gambut dan merupakan daerah terpencil (ditetapkan dengan XXX).
b. Perusahaan mempunyai kerugian operasional sangat besar pada tahap pengembangan
karena kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Tanaman kelapa sawit baru dapat menghasilkan/berbuah rata-rata setelah berumur
3 tahun. Pada tahun pertama produksi kualitas buah masih rendah;
- Lokasi perkebunan yang berada di atas lahan gambut memerlukan prasarana berupa
sistem kanalisasi sebagai sarana penghubung antar kawasan;
- Sarana transportasi yang digunakan adalah transportasi air yang biayanya lebih
besar dari biaya transportasi darat.
c. Menurut analisis Wajib Pajak, perusahaan baru mendapat keuntungan operasional setelah
melewati tahun kesepuluh penanaman sehingga kerugian pada tahap pengembangan tidak
mungkin dapat dikompensasikan dalam jangka waktu 5 tahun.
d. Berdasarkan kondisi tersebut di atas Wajib Pajak mengajukan permohonan agar diberikan
fasilitas perpajakan berupa kompensasi kerugian yang lebih lama hingga sampai dengan
10 tahun.
e. Saudara mohon penjelasan atas permasalahan tersebut mengingat belum ada ketentuan lebih
lanjut yang mengatur pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur sebagai berikut:
a. Ayat (1) huruf c, kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang
usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan antara
lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
b. Ayat (2), fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk
Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Daerah-daerah Tertentu, antara lain diatur
bahwa:
a. Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
b. Pasal 3 ayat (1), kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang
melakukan penanaman modal baru atau perluasan di bidang-bidang usaha tertentu dan atau
di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas
Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden.
c. Pasal 3 ayat (2) huruf c, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
antara lain kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Dalam penjelasan Pasal ini dijelaskan bahwa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan
dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2)
Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal ini diberikan fasilitas
kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya
persyaratan/kriteria sebagai berikut:
1. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang-
bidang usaha yang berisiko tinggi;
2. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal memerlukan investasi/
pengeluaran yang besar untuk infrastruktur
ekonomi dan sosial di lokasi usaha;
3. tambahan 1 tahun : apabila mempekerjakan tenaga kerja Indonesia
baik pimpinan, staf maupun tenaga buruh yang
melebihi jumlah tertentu;
4. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di bidang usaha
yang seluruhnya atau sebagian besar berorientasi
ekspor;
5. tambahan 1 tahun : apabila penanaman modal dilakukan di daerah
terpencil.
4. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember
2000 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak Yang Melakukan
Penanaman Modal Di Bidang-bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu diatur
bahwa:
a. Ayat (1), untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan;
b. Ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilampiri dengan Surat
Persetujuan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang
memberikan izin penanaman modal;
c. Ayat (3), dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Menteri
Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini kami tegaskan bahwa:
a. Hingga saat ini Keputusan Presiden mengenai penetapan bidang-bidang usaha tertentu dan
daerah-daerah tertentu untuk penanaman modal yang mendapat fasilitas perpajakan belum
ada, kecuali untuk daerah KAPET (Peraturan Pemerintah Nomor 147 TAHUN 2000), sehingga
permohonan fasilitas perpajakan dalam rangka penanaman modal selain di daerah KAPET
belum dapat diproses. Penanaman modal dimaksud adalah penanaman modal yang dilakukan
di Indonesia setelah berlakunya Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, yakni sejak tanggal
1 Januari 2001;
b. Sehubungan dengan hal tersebut maka permohonan Wajib Pajak untuk diberikan fasilitas
perpajakan berupa kompensasi kerugian sampai dengan 10 (sepuluh) tahun belum dapat
dikabulkan.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/6754e06e46dfa419d5afe3c9781cecad.txt · Last modified: by 127.0.0.1