peraturan:0tkbpera:674e68d7f978c31eafc8e7a300ce9bc2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 September 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 602/PJ.331/2003
TENTANG
RANCANGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN GANTI RUGI SEHUBUNGAN
DENGAN PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Hukum dan Humas, Depkeu Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2003,
perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, pada prinsipnya kami sependapat dengan Rancangan
Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Ganti Rugi Sehubungan dengan Penyanderaan
Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa tersebut, namun demikian kami perlu mengusulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menambah konsideran Mengingat pada Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Nomor
294/KMK.03/2003
--------------------- tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak Yang Disandera Di Rumah Tahanan
M-02.UM.09.01
Negara Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Hal ini dikarenakan perhitungan jumlah
hari penyanderaan terhadap Penanggung Pajak dihitung berdasarkan Keputusan Bersama tersebut.
2. Untuk menghindari perdebatan mengenai jumlah ganti rugi dengan Penanggung Pajak yang disandera,
diusulkan agar penggal kalimat, "dengan mengemukakan jumlah ganti rugi" dalam Pasal 3 ayat (2)
dihapus, sehingga Pasal 3 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut : "Permohonan Ganti Rugi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dan dilampiri
dengan:
a. Asli atau fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang dilegalisasi oleh Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk memberikan
legalisasi;
b. Asli atau fotokopi Surat Perintah Penyanderaan yang dilegalisasi oleh Pejabat yang
menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan
legalisasi; dan
c. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang Disandera yang dilegalisasi
oleh Pejabat yang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang
Disandera atau Pejabat yang ditunjuk untuk memberikan legalisasi."
Demikian disampaikan untuk maklum.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/674e68d7f978c31eafc8e7a300ce9bc2.txt · Last modified: (external edit)