peraturan:0tkbpera:6740526b78c0b230e41ae61d8ca07cf5
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1981/PJ.52/1996
TENTANG
PEMBEBASAN PPN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Menteri Negara Pemuda dan Olahraga yang ditujukan kepada Saudara tanggal
23 Juli 1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal permohonan bantuan pembebasan Bea
Masuk dan PPN impor dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan
dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun
1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang
Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif
Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35.
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat
menyetujui pembebasan PPN Impor terhadap impor peralatan olahraga untuk kepentingan Pekan
Olahraga Nasional XIV tahun 1996 dengan rincian seperti terlampir sebagai penunjang kelancaran
Pekan Olahraga Nasional.
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal
14 Mei 1990, pelaksanaan PPN tidak dipungut tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6740526b78c0b230e41ae61d8ca07cf5.txt · Last modified: by 127.0.0.1