peraturan:0tkbpera:673de96b04fa3adcae1aacda704217ef
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Juni 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 794/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN, PPN BM DAN PPh
ATAS BARANG IMPOR YANG DIPERLUKAN POLRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : xxxxxxxx tanggal 17 April
2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kapolri mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM, dan PPh atas barang impor yang diperlukan Polri serta
mendapat perlakuan yang sama seperti halnya barang-barang/perlengkapan militer.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Sesuai ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 17 TAHUN 2000, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek
Pajak Penghasilan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;
c. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau
Daerah; dan
d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 dan 12 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan
Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai yaitu
persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan
bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, dan barang dan bahan yang dipergunakan
untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketentuan
pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Berdasarkan Pasal 2 huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena
Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa atas impor perlengkapan militer
termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang
dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang terutang tidak dipungut.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Mengingat Polri merupakan unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
sebagaimana disebut dalam butir 2 dan impor barang tersebut diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara, maka impor barang yang dilakukan oleh sebagaimana
disebutkan dalam butir 1, tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Namun apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor,
maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor Pajak Penghasilan
sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
4.2. Atas impor barang untuk keperluan Polri yang dibutuhkan untuk keperluan pertahanan dan
keamanan negara dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/0tkbpera/673de96b04fa3adcae1aacda704217ef.txt · Last modified: by 127.0.0.1