peraturan:0tkbpera:6738fc33dd0b3906cd3626397cd247a7
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6/KM.1/2005
TENTANG
PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI CAP DINAS
DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang administrasi perlu menetapkan
unit organisasi dan jabatan yang memiliki cap dinas di lingkungan kantor vertikal Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 102
tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 2004;
2. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 109
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2004;
3. Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 84
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
di Lingkungan Departemen Keuangan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2004;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen
Keuangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN UNIT ORGANISASI DAN JABATAN YANG MEMILIKI
CAP DINAS DI LINGKUNGAN KANTOR VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PERTAMA :
Menetapkan Unit Organisasi dan Jabatan yang memiliki Cap Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara adalah sebagaimana tercantum pada
Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
a. Cap Instansi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan digunakan untuk menyertai tanda
tangan (Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.)
dan untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Cap Jabatan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan digunakan untuk menyertai
tanda tangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Pemangku Jabatan (PJ)
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
KETIGA :
a. Cap Instansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara digunakan untuk menyertai tanda tangan
(Pejabat Sementara (Pjs.), pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a.n.) dan
untuk beliau (u.b.) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. Cap Jabatan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara digunakan untuk menyertai tanda
tangan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Pemangku Jabatan (PJ.) Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharan Negara.
KEEMPAT :
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai Cap Dinas berlaku
Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai Cap Dinas berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor
43a/KM.1/2004 tentang Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 17 September 2004.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2005
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pgs. SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
AGUS MUHAMMAD
NIP. 060047739
peraturan/0tkbpera/6738fc33dd0b3906cd3626397cd247a7.txt · Last modified: by 127.0.0.1