User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:672d30ab508237ac28b92c3472c56688
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Mei 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 999/PJ.51/1992

                            TENTANG

                    KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 April 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disebutkan bahwa BUMN yang menjadi Customer PT. XYZ mengeluarkan 
    Purchase Order dengan jumlah Rp. 5.000.000,-

    Pengiriman barang dilakukan yaitu :
    -   Tanggal 5 Januari 1992          Rp. 2.600.000,-
    -   Tanggal 6 Pebruari 1992         Rp. 2.000.000,-
    -   Tanggal 13 Maret 1992           Rp.    400.000,-

    Atas setiap pengiriman barang, PT. XYZ membuatkan Faktur Pajaknya.

2.  Sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, BUMN ditetapkan sebagai pemungut dan 
    penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

3.  Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM oleh Badan-
    badan tertentu sebagai Pemungut Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 beserta lampirannya.

4.  Dalam butir II, huruf a lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa PKP rekanan 
    Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada 
    bagian-bagian tertentu baik untuk pembayaran sebagian maupun untuk pembayaran seluruhnya.

    Saat pembuatan Faktur Pajak dan SSP ini agar diartikan adalah saat yang paling lambat atau 
    selambat-lambatnya dari pembuatan Faktur Pajak dan SSP.

5.  Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 menyebutkan bahwa PPN 
    atau PPn BM tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal jumlah pembayaran tidak melebihi 
    Rp. 500.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

6.  Berdasarkan penjelasan dalam butir 1 diatas, pembayaran Rp. 400.000,- merupakan pembayaran 
    pecahan dari pembayaran atas satu purchase order sebesar Rp. 5.000.000,-.

    Karenanya, PPN atas penyerahan barang pada tanggal 13 Maret sejumlah Rp. 400.000,- tetap harus 
    dipungut, disetor dan dilapor oleh BUMN yang bersangkutan, bukan oleh PT. XYZ sebagai Rekanan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/672d30ab508237ac28b92c3472c56688.txt · Last modified: (external edit)