peraturan:0tkbpera:672d30ab508237ac28b92c3472c56688
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 999/PJ.51/1992 TENTANG KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 April 1992 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa BUMN yang menjadi Customer PT. XYZ mengeluarkan Purchase Order dengan jumlah Rp. 5.000.000,- Pengiriman barang dilakukan yaitu : - Tanggal 5 Januari 1992 Rp. 2.600.000,- - Tanggal 6 Pebruari 1992 Rp. 2.000.000,- - Tanggal 13 Maret 1992 Rp. 400.000,- Atas setiap pengiriman barang, PT. XYZ membuatkan Faktur Pajaknya. 2. Sesuai dengan ketentuan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, BUMN ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terutang oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. 3. Tatacara pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM oleh Badan- badan tertentu sebagai Pemungut Pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 beserta lampirannya. 4. Dalam butir II, huruf a lampiran Keputusan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada bagian-bagian tertentu baik untuk pembayaran sebagian maupun untuk pembayaran seluruhnya. Saat pembuatan Faktur Pajak dan SSP ini agar diartikan adalah saat yang paling lambat atau selambat-lambatnya dari pembuatan Faktur Pajak dan SSP. 5. Pasal 4 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1289/KMK.04/1988 menyebutkan bahwa PPN atau PPn BM tidak dipungut oleh Badan-badan tertentu dalam hal jumlah pembayaran tidak melebihi Rp. 500.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 6. Berdasarkan penjelasan dalam butir 1 diatas, pembayaran Rp. 400.000,- merupakan pembayaran pecahan dari pembayaran atas satu purchase order sebesar Rp. 5.000.000,-. Karenanya, PPN atas penyerahan barang pada tanggal 13 Maret sejumlah Rp. 400.000,- tetap harus dipungut, disetor dan dilapor oleh BUMN yang bersangkutan, bukan oleh PT. XYZ sebagai Rekanan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/0tkbpera/672d30ab508237ac28b92c3472c56688.txt · Last modified: (external edit)