peraturan:0tkbpera:671f0311e2754fcdd37f70a8550379bc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 Maret 1987
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 10/PJ.21/1987
TENTANG
BUKU-BUKU REGISTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Seperti Saudara ketahui, dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-24/PJ.BT.5/1986, telah
ditetapkan Bentuk, Jenis, Kode Formulir Laporan di Bidang Pajak Langsung, Pajak Tidak Langsung,
Perencanaan, Penerimaan dan Penagihan, Pengolahan Data dan Informasi Pajak, serta Petunjuk Pengisiannya.
Untuk mempermudah pengisian laporan di bidang Pajak Langsung (KPL.PL.1 s/d KPL.PL.8); terlampir
disampaikan pada Saudara contoh Buku-buku Register dan petunjuk pengisiannya.
Bila dijumpai hal-hal yang kurang jelas, atau saran-saran dari Saudara agar persoalannya segera disampaikan
ke Kantor Pusat.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
MANSURY
peraturan/0tkbpera/671f0311e2754fcdd37f70a8550379bc.txt · Last modified: by 127.0.0.1