User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:670eca4ad5de0e0cfcc60ab3dd008095
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 365/PJ.52/2005

                            TENTANG

             PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR KAPAL LAUT SERTA SUKU CADANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 22 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT ABC mendapatkan bantuan (loan) berupa 3 (tiga) unit Kapal Keruk dari pemerintah Jerman 
        sebagai penyertaan Modal Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999 
        (terlampir) selanjutnya dalam rangka memenuhi prosedur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 
        Tahun 1995 tentang Kepabeanan. PT ABC merupakan anggota Persatuan Pelayaran Niaga 
        Nasional.
    b.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan 
        permohonan pembebasan PPN dan PPn BM atas pemasukan barang-barang sebagai berikut :
        -   3 (tiga) unit Kapal Keruk;
        -   Suku cadang Purchase Order No. XXX
            Invoice No. XXX
    c.  Dalam mengajukan permohonan tersebut, Saudara melampirkan :
        -   Surat Keterangan Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut 
            nomor XXX;
        -   Fotokopi Kontrak Mengenai Pembangunan dan Penyerahan Dua (2) Unit Kapal Hopper 
            Penghisap Lumpur 5000 M3 dan Dengan Penggerak Sendiri 750 MM antara 
            Pemerintah Republik Indonesia Departemen Perhubungan PT ABC     dengan XYZ;
        -   Fotokopi Purchase order, tax invoice dan packing list atas suku cadang terkait yang 
            hendak diimpor oleh PT ABC;
        -   Fotokopi surat Nomor XXX tanggal 20 Juni 1991 yang menerangkan bahwa PT ABC 
            merupakan anggota pada Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia (Indonesian National 
            Shipowners' Association);
        -   Fotokopi peraturan perundangan terkait.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 16B ayat (1) angka 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
        kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dengan 
        Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau 
        seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan 
        pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 angka 4 :   Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari 
                    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : kapal laut, kapal 
                    angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
                    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, 
                    kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran 
                    atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan Perusahaan 
                    Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, 
                    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau 
                    Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan 
                    Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
        Pasal 2 angka 5 :   Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan 
                    dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : Kapal laut, kapal 
                    angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan 
                    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, 
                    kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran 
                    atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh 
                    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan 
                    Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan 
                    Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, 
                    Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan 
                    usahanya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas 
    dengan ini ditegaskan bahwa, Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dan atau atas 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah kapal laut 
    yang digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Mengingat PT ABC bukan merupakan 
    Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka atas impor 3 (tiga) unit Kapal Keruk dan suku cadangnya 
    oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/670eca4ad5de0e0cfcc60ab3dd008095.txt · Last modified: by 127.0.0.1