peraturan:0tkbpera:670eca4ad5de0e0cfcc60ab3dd008095
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 365/PJ.52/2005
TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR KAPAL LAUT SERTA SUKU CADANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 22 Oktober 2004, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. PT ABC mendapatkan bantuan (loan) berupa 3 (tiga) unit Kapal Keruk dari pemerintah Jerman
sebagai penyertaan Modal Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1999
(terlampir) selanjutnya dalam rangka memenuhi prosedur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan. PT ABC merupakan anggota Persatuan Pelayaran Niaga
Nasional.
b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan
permohonan pembebasan PPN dan PPn BM atas pemasukan barang-barang sebagai berikut :
- 3 (tiga) unit Kapal Keruk;
- Suku cadang Purchase Order No. XXX
Invoice No. XXX
c. Dalam mengajukan permohonan tersebut, Saudara melampirkan :
- Surat Keterangan Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
nomor XXX;
- Fotokopi Kontrak Mengenai Pembangunan dan Penyerahan Dua (2) Unit Kapal Hopper
Penghisap Lumpur 5000 M3 dan Dengan Penggerak Sendiri 750 MM antara
Pemerintah Republik Indonesia Departemen Perhubungan PT ABC dengan XYZ;
- Fotokopi Purchase order, tax invoice dan packing list atas suku cadang terkait yang
hendak diimpor oleh PT ABC;
- Fotokopi surat Nomor XXX tanggal 20 Juni 1991 yang menerangkan bahwa PT ABC
merupakan anggota pada Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia (Indonesian National
Shipowners' Association);
- Fotokopi peraturan perundangan terkait.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 16B ayat (1) angka 3 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau
seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan
pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain mengatur bahwa :
Pasal 1 angka 4 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan,
kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran
atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan Perusahaan
Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional,
Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
Pasal 2 angka 5 : Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah : Kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan
penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan,
kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran
atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan
Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai,
Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan
usahanya.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas
dengan ini ditegaskan bahwa, Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dan atau atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai antara lain adalah kapal laut
yang digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional. Mengingat PT ABC bukan merupakan
Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, maka atas impor 3 (tiga) unit Kapal Keruk dan suku cadangnya
oleh PT ABC terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/670eca4ad5de0e0cfcc60ab3dd008095.txt · Last modified: (external edit)