peraturan:0tkbpera:6709e8d64a5f47269ed5cea9f625f7ab
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Juli 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.41/2001
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000
DAN NOMOR SE-31/PJ.41/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001 tentang
Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban
Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-528/PJ./2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut maka atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dilakukan perubahan sebagai berikut :
1. Angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tanggal 29 September 2000
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan
Bertolak Ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA)
kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dilakukan perubahan sehingga keseluruhan angka 2 berbunyi
sebagai berikut :
"2. Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Saat
Bertolak Ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia
(AIDA) kecuali Bali, langsung diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas
di Bandar Udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri."
2. Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000
tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Bertolak Ke
Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dilakukan perubahan sehingga
keseluruhan angka 4 berbunyi sebagai berikut :
"4. Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak
ke luar negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan
oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar Udara atau pelabuhan laut
tempat pemberangkatan ke Luar Negeri."
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara
Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk Bandar Udara dan pelabuhan laut
internasional lainnya diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd,
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/6709e8d64a5f47269ed5cea9f625f7ab.txt · Last modified: by 127.0.0.1