peraturan:0tkbpera:66fae5b05c0f64c4d2bdcdf1ad85f7b2
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 130/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2. Sesuai Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 3. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, pajak yang terutang atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara, diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata terutang PPN sebesar 10% x 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. 4.2. Dalam invoice yang terlampir bersama surat Saudara, PPN tersebut adalah PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri. 4.3. Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut : Harga tiket dari perusahaan penerbangan Rp. 436.000,00 PPN atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri Rp. 43.600,00 PSC + IW Rp. 16.400,00 ------------------ + Jumlah yang seharusnya ditagih Rp. 496.000,00 PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata : 10% x 10% x Rp. 496.000,0 Rp. 4.960,00 ------------------ + Jumlah yang harus dibayar oleh penerima jasa biro - Perjalanan/pariwisata Rp. 500.960,00 ========== Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/66fae5b05c0f64c4d2bdcdf1ad85f7b2.txt · Last modified: (external edit)