peraturan:0tkbpera:66fae5b05c0f64c4d2bdcdf1ad85f7b2
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        22 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 130/PJ.53/1996

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA BIRO PERJALANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau 
    Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan 
    yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

2.  Sesuai Pasal 2 huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 
    1994, Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah 10% 
    (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

3.  Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, pajak yang terutang 
    atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau 
    jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah 
    yang seharusnya ditagih.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan 3 tersebut di atas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara, diberikan penjelasan sebagai berikut :

    4.1.    Atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata terutang PPN sebesar 10% x 10% dari 
        jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    4.2.    Dalam invoice yang terlampir bersama surat Saudara, PPN tersebut adalah PPN yang 
        dikenakan atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.

    4.3.    Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
        Harga tiket dari perusahaan penerbangan             Rp. 436.000,00
        PPN atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri        Rp.   43.600,00
        PSC + IW                            Rp.   16.400,00
                                        ------------------ +
        Jumlah yang seharusnya ditagih                  Rp. 496.000,00
        PPN atas penyerahan jasa biro perjalanan/pariwisata :
        10% x 10% x Rp. 496.000,0                   Rp.     4.960,00
                                        ------------------ +
        Jumlah yang harus dibayar oleh penerima jasa biro -
        Perjalanan/pariwisata                       Rp. 500.960,00
                                        ==========
Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/66fae5b05c0f64c4d2bdcdf1ad85f7b2.txt · Last modified: (external edit)