User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:66f8c9849717ee8f5bc1630f4d44d2cb
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2005 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 194/PJ.52/2005

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Desember 2004, Nomor : XXX, Nomor : XXX, 
Nomor : XXX, Nomor : XXX tanggal 22 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Alsus Serse dengan dilengkapi 
        rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, 
        Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 tentang Pengadaan Alsus Serse Proyek 
        Ekspor T.A 2003, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 21 Desember 2004, dan Invoice Nomor : 
        XXX tanggal 10 Desember 2004.

    b.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Reflective Tape dengan 
        dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 
        2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 22 November 2004 tentang Pengadaan 
        XXX, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 22 November 2004 tentang Pengadaan 
        Jas Hujan, Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004, dan Invoice Nomor : XXX 
        tanggal 6 Desember 2004.

    c.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) unit Genset dan 
        kelengkapannya dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI 
        Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 
        2004 tentang Pengadaan dan pemasangan 2 (dua) Unit Genset 800 KVA beserta 
        kelengkapannya (PT ABC), Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 16 Desember 2004, dan Invoice 
        Nomor : XXX tanggal 20 Desember 2004.

    d.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli 
        Polisi Kelas "A" (Crane C/W Cargo Hook & Steel Wire Rope, Electric Capstan C/W Dol Starter 
        Panel) dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX 
        tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 tentang 
        Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" sebanyak 1 (satu) buah, dan Invoice Nomor : XXX 
        tanggal 9 Desember 2004.

    e.  Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli 
        Polisi Kelas "A" (Hitachi Air Conditioning, Remote Control Switch, Anti Conosion Treatment, 
        RPK-1 GFSNSM) dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI 
        Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 
        tentang Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" sebanyak 1 (satu) unit, Bill of Lading Nomor : 
        XXX tanggal 9 Desember 2004 dan Invoice Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004.

    f.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan 
        mengenai pengeluaran barang impor sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, d dan e.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas 
        Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas 
        impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat 
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, 
        kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku 
        cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), 
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen 
        Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan 
        yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang 
        digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, 
        TNI atau POLRI;

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
        Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :
        Pasal 1 :   angka 1 huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah Senjata, amunisi, alat 
                angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat 
                angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan 
                angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya.
        Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen 
                    Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh 
                    Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari 
                    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
                (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor 
                    atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib 
                    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
                    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    c.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi 
        Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan 
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan 
                    negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka 
                    pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang 
                    dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam Lampiran I Keputusan ini.
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk 
                    juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, 
                    perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
                diberikan pembebasan bea masuk.
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II     
                    yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan 
                    untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh :
                    a.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor 
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    b.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten 
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas 
                        besar ABRI.
                (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh 
                    produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan 
                    oleh Pemerintah.

    d.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan 
                    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
                (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
                (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                    Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer 
                    termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan 
                    pertahanan dan keamanan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Alsus Serse, Reflective Tape, 2 (dua) unit Genset dan 
    kelengkapannya, Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" (Crane C/W Cargo Hook & Steel Wire 
    Rope, Electric Capstan C/W Dol Starter Panel), dan Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" 
    (Hitachi Air Conditioning, Remote Control Switch, Anti Conosion Treatment, RPK-1 GFSNSM) yang 
    dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor 
    barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari 
    pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. DIREKTUR,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/66f8c9849717ee8f5bc1630f4d44d2cb.txt · Last modified: (external edit)