peraturan:0tkbpera:66f8c9849717ee8f5bc1630f4d44d2cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 194/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Desember 2004, Nomor : XXX, Nomor : XXX, Nomor : XXX, Nomor : XXX tanggal 22 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Alsus Serse dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 17 Juni 2004 tentang Pengadaan Alsus Serse Proyek Ekspor T.A 2003, Air Way Bill Nomor : XXX tanggal 21 Desember 2004, dan Invoice Nomor : XXX tanggal 10 Desember 2004. b. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Reflective Tape dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 22 November 2004 tentang Pengadaan XXX, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 22 November 2004 tentang Pengadaan Jas Hujan, Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004, dan Invoice Nomor : XXX tanggal 6 Desember 2004. c. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa 2 (dua) unit Genset dan kelengkapannya dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : XXX tanggal 10 Agustus 2004 tentang Pengadaan dan pemasangan 2 (dua) Unit Genset 800 KVA beserta kelengkapannya (PT ABC), Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 16 Desember 2004, dan Invoice Nomor : XXX tanggal 20 Desember 2004. d. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" (Crane C/W Cargo Hook & Steel Wire Rope, Electric Capstan C/W Dol Starter Panel) dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" sebanyak 1 (satu) buah, dan Invoice Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004. e. Pada surat Nomor : XXX, Saudara mengimpor barang berupa Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" (Hitachi Air Conditioning, Remote Control Switch, Anti Conosion Treatment, RPK-1 GFSNSM) dengan dilengkapi rujukan berupa Surat Dirjen Bea dan Cukai Depkeu RI Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli Nomor : XXX tanggal 15 September 2003 tentang Pengadaan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" sebanyak 1 (satu) unit, Bill of Lading Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004 dan Invoice Nomor : XXX tanggal 9 Desember 2004. f. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, d dan e. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur : Pasal 1 : angka 1 huruf a, Barang Kena Pajak Tertentu adalah Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya. Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh : a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. d. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Alsus Serse, Reflective Tape, 2 (dua) unit Genset dan kelengkapannya, Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" (Crane C/W Cargo Hook & Steel Wire Rope, Electric Capstan C/W Dol Starter Panel), dan Perlengkapan Kapal Patroli Polisi Kelas "A" (Hitachi Air Conditioning, Remote Control Switch, Anti Conosion Treatment, RPK-1 GFSNSM) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd. ROBERT PAKPAHAN
peraturan/0tkbpera/66f8c9849717ee8f5bc1630f4d44d2cb.txt · Last modified: (external edit)