peraturan:0tkbpera:66f041e16a60928b05a7e228a89c3799
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 tentang Penetapan
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu ditinjau ulang dan
disesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau kembali ketentuan tentang besarnya
Nilai Jual Kena Pajak untuk penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, ditetapkan untuk :
a. obyek pajak perkebunan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
b. obyek pajak kehutanan sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
c. obyek pajak pertambangan sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak;
d. obyek pajak lainnya :
1) sebesar 40% (empat puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek
Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau lebih;
2) sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Jual Obyek Pajak apabila Nilai Jual Obyek
Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 tentang
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 99
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2000
TENTANG
PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UMUM
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya pajak
terutang perlu ditetapkan Nilai Jual Kena Pajak, yaitu suatu persentase tertentu yang ditetapkan serendah-
rendahnya 20% (dua puluh per seratus) dan setinggi-tingginya 100% (seratus per seratus) dari Nilai Jual
Obyek Pajak.
Selama ini, besarnya Nilai Jual Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998
tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam
penerapannya, penerimaan Negara dari sektor ini menunjukan hasil yang menggembirakan.
Namun demikian, dengan memperhatikan perkembangan perekonomian nasional, khususnya dengan semakin
meningkatnya kebutuhan akan sumber pembiayaan bagi pembangunan nasional, besarnya Nilai Jual Kena
Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1998 tersebut sudah tidak memadai
lagi dan perlu ditinjau ulang.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3977
peraturan/0tkbpera/66f041e16a60928b05a7e228a89c3799.txt · Last modified: by 127.0.0.1