peraturan:0tkbpera:66cf21351023f60e092be950584699cb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 257/PJ.313/2004
TENTANG
PERLAKUAN PPh ATAS PERUSAHAAN JASA PERIKLANAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Pebruari 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan bahwa:
a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 menegaskan tentang perlakuan
perpajakan atas perusahaan periklanan sebagai berikut:
- Atas imbalan jasa teknik pembuatan materi iklan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar
6%;
- Atas imbalan jasa konsultasi dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 7,5%;
- Pemotong PPh Pasal 23 adalah klien, kecuali apabila materi iklan dibuat oleh pihak
ketiga maka pemotong PPh Pasal 23 adalah perusahaan periklanan qq klien;
- Atas imbalan lain yang dibayar oleh klien tidak terutang PPh Pasal 23.
b. Klien Saudara, PT A adalah perusahaan periklanan dan sekaligus koordinator dari beberapa
perusahaan periklanan lainnya. Dalam posisinya sebagai koordinator, PT A berperan sebagai
perantara antara perusahaan periklanan lainnya dengan perusahaan media. Sasaran dari
peran PT A tersebut adalah agar dapat menawarkan iklan yang lebih bermutu dan dengan
jumlah yang lebih memadai sehingga PT A mempunyai posisi negosiasi yang lebih besar untuk
memperoleh harga yang jauh lebih murah. Atas peran tersebut PT A menerima penghasilan
sebesar persentase tertentu dari biaya pemasangan iklan di perusahaan media;
c. Saudara berpendapat bahwa imbalan yang diterima oleh PT A secara material merupakan
imbalan jasa perantara yang terutang PPh Pasal 23 dan harus dipotong oleh perusahaan
periklanan lainnya yang berada di bawah koordinasi PT A. Untuk itu, dalam faktur tagihan
PT A kepada perusahaan periklanan lainnya tersebut perlu dirinci sehingga terpisah antara
imbalan jasa yang diterima PT A dengan biaya pemasangan iklan pada perusahaan media,
karena biaya pemasangan iklan tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23;
d. Saudara mohon penegasan terhadap masalah tersebut di atas.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara
lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau
terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau
bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C UU PPh, antara
lain diatur bahwa:
a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah : (i) jasa konsultan kecuali
konsultan konstruksi, (ii) jasa perancangan iklan/logo, dan (iii) jasa perantara;
b. Besarnya perkiraan penghasilan neto atas imbalan jasa konsultan kecuali konsultan
konstruksi adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN, sedangkan atas imbalan jasa
perancangan iklan/logo dan imbalan jasa perantara adalah 40% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali
apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan
material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.
4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998
tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-04/PJ.31/2002 tanggal 7 Desember 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Jasa
Konsultan di Bidang Periklanan, antara lain diatur bahwa:
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan
pembuatan bagian materi iklan merupakan Objek PPh Pasal 23 atas jasa teknis sebesar
15% x 40% dari imbalan bruto;
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan
supervisi pembuatan bagian materi iklan kepada pihak ketiga bukan merupakan Objek PPh
Pasal 23 namun merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
perusahaan periklanan dan dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh;
c. Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan periklanan sehubungan dengan
jasa konsultasi di bidang periklanan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 7,5% dari
imbalan bruto;
d. Penghasilan yang diterima oleh perusahaan periklanan maupun perusahaan media yang
merupakan biaya pemasangan iklan di media bukan merupakan Objek PPh Pasal 23.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas penghasilan dari jasa pembuatan materi iklan yang diterima oleh perusahaan periklanan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN;
b. Atas penghasilan dari jasa pemasangan iklan yang diterima oleh perusahaan media tidak
dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, melainkan terutang pajak pada akhir tahun melalui SPT
Tahunan;
c. Atas penghasilan dari jasa koordinasi pembuatan materi iklan dan pemasangannya di media
yang diterima oleh perusahaan periklanan (dalam hal ini PT A) tidak dapat dikategorikan
sebagai imbalan jasa perantara, karena peran PT A tidak semata-mata mempertemukan
pihak perusahaan periklanan dan pihak perusahaan media melainkan juga memberikan advis
secara profesional untuk peningkatan mutu produk iklan dan mempunyai posisi negosiasi yang
lebih besar. Oleh karena itu jasa koordinasi tersebut dikategorikan sebagai jasa konsultan
periklanan dan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% x 50% atau 7,5% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/0tkbpera/66cf21351023f60e092be950584699cb.txt · Last modified: by 127.0.0.1