peraturan:0tkbpera:66bf858e119401396053e04633d95637
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1805/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Agustus 1995 perihal PPN atas bantuan luar negeri, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1995 tanggal 12 Mei 1995, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1) Pasal 2 huruf a, b, dan c menyatakan bahwa : Proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga dibiayai dengan Dana Pinjaman Luar Negeri yang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP dan penggunaan dananya tidak diteruspinjamkan kepada BUMN, BUMD, dan PEMDA, maka atas pelaksanaan proyek tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak perlu dicantumkan/ tidak menambah harga kontrak. 2) Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa : Dalam hal kontrak pelaksanaan proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, selain memuat asal dana pinjaman, tanggal, dan nomor Naskah Pinjaman Luar Negeri, juga supaya dicantumkan/memuat pernyataan bahwa atas kontrak tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sesuai Keputusan Presiden R.I Nomor 13 TAHUN 1995. 3) Pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa : Penyerahan barang dan/atau jasa dalam rangka proyek Pemerintah seperti dimaksud dalam butir 1 di atas, adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor, supplier, konsultan, dan tenaga ahli yang mengerjakan proyek Pemerintah tersebut. Dengan demikian penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan sub kontraktor kepada kontraktor proyek Pemerintah tidak termasuk penyerahan barang dan/atau jasa yang diberikan fasilitas, akan tetapi merupakan penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/66bf858e119401396053e04633d95637.txt · Last modified: (external edit)