peraturan:0tkbpera:6693a7aacb8a2e74c6f5fe91bc39864b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 Juli 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 986/PJ.5.1/1989
TENTANG
PPN ATAS PENJUALAN RUMAH YANG DIBATALKAN OLEH PEMBELI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 25 Agustus 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat,
kiranya perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
1. Surat PT. XYZ No. XXX tanggal 19 Mei 1987 perihal seperti tersebut di atas telah dijawab dengan surat
kami No. S-176/PJ.32/1988 tanggal 3 Februari 1988 yang ditujukan kepada Sdr. A dengan tindasan
kepada Kepala Inspeksi Pajak PMDN Jaya, Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Tiga dan PT. XYZ
yang pada pokoknya berisi penjelasan bahwa :
1.1. Sdr. A dapat membuat Nota Retur kepada PT. XYZ dan meminta pengembalian PPN atas uang
muka yang memuat secara lengkap NPWP, Nama dan Alamat yang bersangkutan.
1.2. Berdasar Nota Retur tersebut PT. XYZ mengembalikan uang muka termasuk PPN-nya dan
dapat mengurangkan Pajak Keluaran yang terutang sebesar PPN yang tercantum dalam
Nota Retur dimaksud.
2. Namun demikian, mengingat bahwa :
2.1. Sdr. A adalah seorang karyawan yang tidak memiliki NPWP,
2.2. Faktur Pajak atas uang muka pembelian rumah telah dibuat oleh PT. XYZ tanpa menyebut
NPWP Sdr. A,
2.3. Faktur Pajak tersebut pada butir 2.2. adalah sah sesuai dengan Surat Edaran Seri PPN-15,
maka demi rasa keadilan dan agar yang bersangkutan tidak dirugikan, kiranya Faktur Pajak
tersebut dapat dijadikan landasan untuk membuat Nota Retur.
Disamping itu apabila PT. XYZ dapat membuktikan adanya pembatalan jual beli dimaksud dan atas
penyerahan rumah (yang jual-belinya telah dibatalkan) kepada pembeli lainnya tetap dipungut PPN
oleh PT. XYZ dan disetor ke Kas Negara, maka kami dapat menyetujui bahwa PPN yang tercantum
dalam Nota Retur yang dibuat Sdr. A, meskipun tidak mencantumkan NPWP dapat dikurangkan
terhadap Pajak Keluaran PT. XYZ pada Masa Pajak diterimanya Nota Retur. Sedang PPN yang telah
terlanjur dipungut harus dikembalikan bersama dengan uang mukanya kepada Sdr. A.
Demikian penjelasan kami kiranya maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/0tkbpera/6693a7aacb8a2e74c6f5fe91bc39864b.txt · Last modified: by 127.0.0.1