peraturan:0tkbpera:6687cb56cc090abcaedefca26a8e6606
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Juli 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1608/PJ.51/1998
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengadaan 18 (delapan belas)
unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pick Up L-300 Solar oleh Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi
Sosial Departemen Sosial RI yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri OECF-LOAN yang
tertuang dalam DIP Nomor 133/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997 yang telah direvisi
tanggal 17 April 1998 Nomor 300/PER/IV/98, Saudara mohon agar PPn BM atas pengadaan kendaraan
bermotor tersebut dibebaskan.
2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk
Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai
oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas
impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut.
3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996,
yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP)
atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian
Penerusan Pinjaman (PPP)/subsidiari Loan Agreement (SLA).
4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, terhadap pengadaan 18 (delapan belas) unit kendaraan
bermotor Mitsubishi Pick Up L-300 Solar oleh dari PT. XYZ Jalan A Jakarta berdasarkan Surat
Perjanjian Jual Beli Pengadaan Kendaraan Bermotor Nomor 046/SPJP/PRS/SPL/98 tanggal 30 April
1998 yang menggunakan dana Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial Jakarta Pusat Nomor 133/XXVII/9/SUPL-SL/1997 tanggal 19 September 1997 yang
telah direvisi tanggal 17 April 1998 Nomor 300/PER/IV/98, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
5. Namun demikian sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
239/KMK.01/1996 jo. Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Nomor : SE-64/A/71/0596
______________
SE-32/PJ./1996
______________
SE-19/BC/1996
Tanggal 13 Mei 1996 jo. Angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996
tanggal 4 Juni 1996, atas pengadaan kendaraan tersebut PT. XYZ sebagai kontraktor utama harus
membuat Faktur Pajak untuk disampaikan kepada KPKN melalui Pimpro, yang selanjutnya KPKN
membubuhi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995" pada Faktur
Pajak tersebut.
Demikian agar Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/6687cb56cc090abcaedefca26a8e6606.txt · Last modified: by 127.0.0.1