peraturan:0tkbpera:6684828461f4e5bda1e2a33b5e0db6d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Agustus 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 961/PJ.513/2001
TENTANG
PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
DARI ATPM KEPADA DISTRIBUTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 22 Juni 2001, hal Pembebasan PPn BM atas
penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM kepada Distributor untuk digunakan Taxi, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT TAM (Pabrikan) adalah pabrikan/ATPM kendaraan bermotor yang menyerahkan kendaraan
bermotor kepada Distributornya.
b. PT AI Tbk (Distributor) adalah Distributor kendaraan bermotor hasil produksi PT TAM, bertugas
untuk menjual kendaraan bermotor tersebut kepada konsumen (diantaranya perusahaan
taksi).
c. Sehubungan dengan hal tersebut/Saudara meminta konfirmasi dan penegasan dapatkah
Saudara tidak memungut PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Distributor
apabila pembeli (perusahaan taksi) yang membeli kendaraan bermotor dari Distributor telah
memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPn BM)
sebelum adanya penyerahan kendaraan bermotor dari pabrikan kepada Distributor.
2. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa di samping dikenakan PPN, dikenakan juga Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di
dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
3. Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22
Desember 2000 jo. Pasal 6 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000 dinyatakan bahwa penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah
Pabean yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum termasuk dalam kelompok kendaraan
bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM.
4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, antara
lain diatur bahwa :
a. Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2), bahwa atas setiap penyerahan kendaraan bermotor yang
tergolong mewah pada sedap lini distribusi kendaraan bermotor, harus diterbitkan Faktur
Pajak yang mencantumkan juga Nilai PPn BM yang dipungut atau telah dipungut pada lini
sebelumnya.
b. Pasal 4 ayat (2) jo ayat (1), bahwa pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor kepada
pembeli yang mempunyai SKB PPn BM dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang
telah dipungut sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pajak
Pelayanan Pajak di tempat yang bersangkutan dikukuhkan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan dari Pabrikan kepada Distributor terutang PPn BM karena kendaraan
bermotor yang diserahkan bukan kendaraan angkutan umum dan Distributor tidak
berkedudukan sebagai pengusaha angkutan umum.
b. Atas penyerahan kendaraan bermotor yang akan digunakan sebagai kendaraan angkutan
umum dari Distributor kepada perusahaan angkutan umum dapat dibebaskan dari pengenaan
PPn BM.
c. Apabila Distributor telah membayar PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor dari
Pabrikan/dan atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli dibebaskan dari
pengenaan PPn BM, maka Distributor dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayarnya.
d. Dengan demikian walaupun SKB PPn BM diperoleh oleh pengusaha angkutan umum sebelum
terjadinya penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan kepada Distributor, Saudara selaku
Pabrikan (ATPM) harus tetap memungut, menyetor dan melaporkan PPn BM yang terutang
atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala KPP PMA IL
4. PT AI Tbk.
peraturan/0tkbpera/6684828461f4e5bda1e2a33b5e0db6d3.txt · Last modified: by 127.0.0.1