peraturan:0tkbpera:6684828461f4e5bda1e2a33b5e0db6d3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 961/PJ.513/2001 TENTANG PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR DARI ATPM KEPADA DISTRIBUTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 22 Juni 2001, hal Pembebasan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM kepada Distributor untuk digunakan Taxi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT TAM (Pabrikan) adalah pabrikan/ATPM kendaraan bermotor yang menyerahkan kendaraan bermotor kepada Distributornya. b. PT AI Tbk (Distributor) adalah Distributor kendaraan bermotor hasil produksi PT TAM, bertugas untuk menjual kendaraan bermotor tersebut kepada konsumen (diantaranya perusahaan taksi). c. Sehubungan dengan hal tersebut/Saudara meminta konfirmasi dan penegasan dapatkah Saudara tidak memungut PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Distributor apabila pembeli (perusahaan taksi) yang membeli kendaraan bermotor dari Distributor telah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPn BM) sebelum adanya penyerahan kendaraan bermotor dari pabrikan kepada Distributor. 2. Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa di samping dikenakan PPN, dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 jo. Pasal 6 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 dinyatakan bahwa penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2), bahwa atas setiap penyerahan kendaraan bermotor yang tergolong mewah pada sedap lini distribusi kendaraan bermotor, harus diterbitkan Faktur Pajak yang mencantumkan juga Nilai PPn BM yang dipungut atau telah dipungut pada lini sebelumnya. b. Pasal 4 ayat (2) jo ayat (1), bahwa pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor kepada pembeli yang mempunyai SKB PPn BM dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang telah dipungut sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pajak Pelayanan Pajak di tempat yang bersangkutan dikukuhkan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas penyerahan dari Pabrikan kepada Distributor terutang PPn BM karena kendaraan bermotor yang diserahkan bukan kendaraan angkutan umum dan Distributor tidak berkedudukan sebagai pengusaha angkutan umum. b. Atas penyerahan kendaraan bermotor yang akan digunakan sebagai kendaraan angkutan umum dari Distributor kepada perusahaan angkutan umum dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM. c. Apabila Distributor telah membayar PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan/dan atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli dibebaskan dari pengenaan PPn BM, maka Distributor dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayarnya. d. Dengan demikian walaupun SKB PPn BM diperoleh oleh pengusaha angkutan umum sebelum terjadinya penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan kepada Distributor, Saudara selaku Pabrikan (ATPM) harus tetap memungut, menyetor dan melaporkan PPn BM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala KPP PMA IL 4. PT AI Tbk.
peraturan/0tkbpera/6684828461f4e5bda1e2a33b5e0db6d3.txt · Last modified: (external edit)