peraturan:0tkbpera:6684828461f4e5bda1e2a33b5e0db6d3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 961/PJ.513/2001

                             TENTANG

              PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR 
                   DARI ATPM KEPADA DISTRIBUTOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 22 Juni 2001, hal Pembebasan PPn BM atas 
penyerahan kendaraan bermotor dari ATPM kepada Distributor untuk digunakan Taxi, dengan ini diberitahukan
hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
        a.      PT TAM (Pabrikan) adalah pabrikan/ATPM kendaraan bermotor yang menyerahkan kendaraan 
        bermotor kepada Distributornya.     
        b.      PT AI Tbk (Distributor) adalah Distributor kendaraan bermotor hasil produksi PT TAM, bertugas 
        untuk menjual kendaraan bermotor tersebut kepada konsumen (diantaranya perusahaan 
        taksi).     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut/Saudara meminta konfirmasi dan penegasan dapatkah 
        Saudara tidak memungut PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor kepada Distributor 
        apabila pembeli (perusahaan taksi) yang membeli kendaraan bermotor dari Distributor telah   
        memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (SKB PPn BM) 
        sebelum adanya penyerahan kendaraan bermotor dari pabrikan kepada Distributor.     

2.      Sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 dinyatakan bahwa di samping dikenakan PPN, dikenakan juga Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah terhadap penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang 
    dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut di 
    dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.     

3.      Sesuai dengan Pasal 3 angka 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tanggal 22 
    Desember 2000 jo. Pasal 6 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 
    tanggal 26 Desember 2000 dinyatakan bahwa penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah 
    Pabean yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum termasuk dalam kelompok kendaraan 
    bermotor yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM.     

4.      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 540/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, antara 
    lain diatur bahwa :     
        a.      Pasal 3 ayat (1) jo ayat (2), bahwa atas setiap penyerahan kendaraan bermotor yang 
        tergolong mewah pada sedap lini distribusi kendaraan bermotor, harus diterbitkan Faktur     
        Pajak yang mencantumkan juga Nilai PPn BM yang dipungut atau telah dipungut pada lini 
        sebelumnya.     
        b.      Pasal 4 ayat (2) jo ayat (1), bahwa pihak yang menyerahkan kendaraan bermotor kepada 
        pembeli yang mempunyai SKB PPn BM dapat mengajukan permohonan restitusi PPn BM yang 
        telah dipungut sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku kepada Kepala Kantor Pajak 
        Pelayanan Pajak di tempat yang bersangkutan dikukuhkan.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :     
        a.      Atas penyerahan dari Pabrikan kepada Distributor terutang PPn BM karena kendaraan 
        bermotor yang diserahkan bukan kendaraan angkutan umum dan Distributor tidak 
        berkedudukan sebagai pengusaha angkutan umum.     
        b.      Atas penyerahan kendaraan bermotor yang akan digunakan sebagai kendaraan angkutan 
        umum dari Distributor kepada perusahaan angkutan umum dapat dibebaskan dari pengenaan 
        PPn BM.     
        c.      Apabila Distributor telah membayar PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor dari 
        Pabrikan/dan atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada pembeli dibebaskan dari 
        pengenaan PPn BM, maka Distributor dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayarnya.     
        d.      Dengan demikian walaupun SKB PPn BM diperoleh oleh pengusaha angkutan umum sebelum 
        terjadinya penyerahan kendaraan bermotor dari Pabrikan kepada Distributor, Saudara selaku 
        Pabrikan (ATPM) harus tetap memungut, menyetor dan melaporkan PPn BM yang terutang 
        atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     

Demikian untuk dimaklumi. 



 
a.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak. 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
3.      Kepala KPP PMA IL 
4.      PT AI Tbk.
peraturan/0tkbpera/6684828461f4e5bda1e2a33b5e0db6d3.txt · Last modified: (external edit)