peraturan:0tkbpera:66705064b387572428517e38ae23e019
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 65/PJ.51/2002 

                            TENTANG

              PPn BM YANG DIBAYAR OLEH PRODUSEN EKSPORTIR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Oktober 2001, hal sebagaimana pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara kemukakan bahwa :
    a.  PT ABC merupakan produsen eksportir yang memproduksi mesin permainan keluarga yang 
        sebagian besar produknya diekspor ke mancanegara.
    b.  Sebagian besar komponen untuk membuat mesin tersebut merupakan produk impor yang 
        telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya :
        -   Monitor         (HS. 8528.21.000, PPn BM 20%)
        -   Loud Speaker        (HS. 8518.29.000, PPn BM 20%)
        -   Prize Arm Vending   (HS. 9504.30.000, PPn BM 40%)
    c.  Komponen tersebut tidak berubah bentuk dan secara visual masih terlihat jelas pada mesin 
        hasil produksi.
    d.  Saudara merasa keberatan kalau PPn BM terhadap impor komponen mesin tersebut tidak 
        dapat diminta kembali karena akan mempengaruhi harga jual. Oleh karena itu, Saudara 
        meminta pembebasan atau penangguhan PPn BM atas impor barang komponen tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, bahwa Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini. PPn BM yang telah dibayar atas 
    perolehan atau impor BKP yang digunakan sebagai bagian dari suatu BKP lain yang tergolong mewah, 
    tidak dapat dikreditkan. PPn BM yang telah dibayar dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang 
    dihasilkan tersebut atau dibebankan sebagai biaya.

3.  Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang 
    Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
    telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah yang diekspor 
    tersebut.

4.  Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa:
    a.  Apabila komponen yang Saudara impor tersebut kemudian Saudara ekspor kembali tanpa 
        mengalami perubahan apapun baik bentuk, sifat, ataupun peruntukannya, maka PPn BM yang 
        telah Saudara bayar pada saat impor barang tersebut dapat Saudara minta kembali 
        sepanjang belum dibebankan sebagai unsur biaya.
    b.  Mengingat bahwa komponen-komponen yang Saudara impor tersebut telah Saudara rakit 
        menjadi barang lain yaitu mesin permainan keluarga, maka PPn BM yang Saudara bayar 
        pada saat impor tersebut tidak dapat diminta kembali, namun dapat dibebankan sebagai 
        unsur biaya.

Demikian untuk menjadi maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

NONO HANAFI
peraturan/0tkbpera/66705064b387572428517e38ae23e019.txt · Last modified: (external edit)