peraturan:0tkbpera:66705064b387572428517e38ae23e019
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 65/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM YANG DIBAYAR OLEH PRODUSEN EKSPORTIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Oktober 2001, hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara kemukakan bahwa : a. PT ABC merupakan produsen eksportir yang memproduksi mesin permainan keluarga yang sebagian besar produknya diekspor ke mancanegara. b. Sebagian besar komponen untuk membuat mesin tersebut merupakan produk impor yang telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya : - Monitor (HS. 8528.21.000, PPn BM 20%) - Loud Speaker (HS. 8518.29.000, PPn BM 20%) - Prize Arm Vending (HS. 9504.30.000, PPn BM 40%) c. Komponen tersebut tidak berubah bentuk dan secara visual masih terlihat jelas pada mesin hasil produksi. d. Saudara merasa keberatan kalau PPn BM terhadap impor komponen mesin tersebut tidak dapat diminta kembali karena akan mempengaruhi harga jual. Oleh karena itu, Saudara meminta pembebasan atau penangguhan PPn BM atas impor barang komponen tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan penjelasannya, bahwa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut berdasarkan Undang-undang ini. PPn BM yang telah dibayar atas perolehan atau impor BKP yang digunakan sebagai bagian dari suatu BKP lain yang tergolong mewah, tidak dapat dikreditkan. PPn BM yang telah dibayar dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan tersebut atau dibebankan sebagai biaya. 3. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah yang diekspor tersebut. 4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa: a. Apabila komponen yang Saudara impor tersebut kemudian Saudara ekspor kembali tanpa mengalami perubahan apapun baik bentuk, sifat, ataupun peruntukannya, maka PPn BM yang telah Saudara bayar pada saat impor barang tersebut dapat Saudara minta kembali sepanjang belum dibebankan sebagai unsur biaya. b. Mengingat bahwa komponen-komponen yang Saudara impor tersebut telah Saudara rakit menjadi barang lain yaitu mesin permainan keluarga, maka PPn BM yang Saudara bayar pada saat impor tersebut tidak dapat diminta kembali, namun dapat dibebankan sebagai unsur biaya. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd NONO HANAFI
peraturan/0tkbpera/66705064b387572428517e38ae23e019.txt · Last modified: (external edit)