peraturan:0tkbpera:664dd858db942cad06f24ff25df56716
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
15 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 626/PJ.1/2000
TENTANG
PELAYANAN BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat dari Bank Indonesia nomor : No.XXX tanggal 5 Desember 2000 perihal Pelayanan
Pelimpahan Penerimaan Negara dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara di Bank
Indonesia pada akhir tahun anggaran 2000 dan dengan telah diterbitkannya surat edaran Dirjen Anggaran
nomor : SE-181/A/2000 tanggal 8 Desember 2000 tentang Saldo Besi Tahun Anggaran 2000 (terlampir)
bersama ini diberitahukan bahwa batas waktu penerbitan SPM KPKN selambat-lambatnya pada tanggal
21 Desember 2000, dengan demikian batas waktu pelayanan pemberian pengembalian kelebihan pembayaran
pajak (restitusi) dan penerbitan SPMKP di kantor-kantor pelayanan pajak untuk akhir tahun anggaran 2000
harus telah diserahkan ke KPKN setempat paling lambat tanggal 20 Desember 2000.
Demikian untuk menjadi perhatian.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/664dd858db942cad06f24ff25df56716.txt · Last modified: by 127.0.0.1