peraturan:0tkbpera:663772ea088360f95bac3dc7ffb841be
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
22 Juli 1996
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 30/PJ.51/1996
TENTANG
PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA
(PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36 - 95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk mencegah timbulnya kerancuan dalam pelaksanaan Surat Edaran Kami Nomor SE -25/PJ.51/1996
tanggal 8 Juli 1996, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1. Syarat mengenai tempat dibuatnya stempel/master untuk kaset isi jenis A dan jenis B, demikian pula
untuk compact disc jenis CD.1 dan jenis CD.2, tidak mutlak menentukan pada jenis yang mana
rekaman suara tersebut harus digolongkan.
Pada umumnya, stempel/master kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. dibuat di dalam negeri.
Namun tidak tertutup kemungkinan bahwa stempel/master tersebut terpaksa dibuat di luar negeri
misalnya dalam proses mixing dan finishing. Demikian pula tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu
saat terjadi yang sebaliknya yaitu bahwa untuk stempel/master kaset isi jenis B dan compact disc
jenis CD.2. dibuat di dalam negeri.
2. Oleh karena itu :
2.1. Kaset isi jenis A dan compact disc jenis CD.1. tetap harus dikenakan sticker PPN pada
golongan tersebut, meskipun stempel/masternya dibuat di luar negeri,
2.2. Kaset isi jenis B dan compact disc jenis CD.2 dikenakan sticker PPN pada golongan tersebut,
meskipun stempel/masternya dibuat di dalam negeri.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan
dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).
Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/663772ea088360f95bac3dc7ffb841be.txt · Last modified: by 127.0.0.1