peraturan:0tkbpera:661c1c090ff5831a647202397c61d73c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Juli 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 552/PJ.31/2004
TENTANG
TARIF PPh PASAL 17 ATAS HONORARIUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Mei 2004 perihal tersebut pada pokok surat, dengan
ini kami sampaikan bahwa penjelasan/penegasan mengenai permasalahan perpajakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah diberikan kepada :
1. Wajib Pajak sendiri mengenai masalah perpajakan yang dihadapi oleh Wajib Pajak yang
bersangkutan; atau
2. Kuasa yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya. Kuasa tersebut wajib memiliki brevet yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
atau ijasah formal pendidikan di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan negeri
atau swasta dengan status disamakan dengan negeri sekurang-kurangnya Diploma III.
Oleh karena permintaan penjelasan/penegasan atas pertanyaan yang Saudara ajukan bukan dalam posisi
Saudara sebagai Wajib Pajak sendiri dan bukan pula sebagai kuasa khusus dari Wajib Pajak, maka sesuai
ketentuan tersebut diatas, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat dipenuhi.
Demikian agar menjadi maklum.
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/0tkbpera/661c1c090ff5831a647202397c61d73c.txt · Last modified: by 127.0.0.1