peraturan:0tkbpera:661b1e76b95cc50a7a11a85619a67d95
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 673/PJ.51/2001

                             TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR MESIN BEKAS UNTUK STM/SMK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 4 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa :     
        Dengan surat nomor xxxxxxx tanggal 8 Desember 2000 Saudara mengajukan permohonan impor 
    barang modal bukan baru kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen 
    Perindustrian Dan Perdagangan. Atas dasar permohonan Saudara, Direktur Jenderal Perdagangan 
    Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan mengijinkan impor dimaksud dengan 
    suratnya nomor 3938/DIM-I/XII/2000 tanggal 21 Desember 2000.  Dalam surat tersebut sekaligus 
    Saudara memohon diberikan keringanan pembebasan Pajak atas pemasukan mesin bekas tersebut, 
    yang akan dipergunakan untuk keperluan belajar/mengajar dan bukan untuk keperluan lain, diperkuat 
    dengan surat Kepala Bidang Dikmenjur Departemen Pendidikan Nasional nomor 102/8h/MN/2001 
    tanggal 15 Januari 2001.     

2.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)     
        a.      Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 bahwa atas impor Barang Kena 
        Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan 
        Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan.     
        b.      Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 
        tanggal 8 April 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
        Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan 
        Dari Pungutan Bea Masuk, dinyatakan sebagai berikut :     
                b.1.        Sesuai Pasal 1 ayat (1) bahwa atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai, dan atas impor Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah 
            dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.     
                b.2.        Sesuai Pasal 1 ayat (2) bahwa atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
            Pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
            Kepabeanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
            terutang tetap dipungut.     
        c.      Sesuai Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 
        1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. butir 1 huruf i Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor SE-05/PJ. 52/1999 tanggal 14 Mei 1999 bahwa Pajak Penambahan Nilai dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang 
        Kena Pajak berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan 
        berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait.     
        d.      Surat permohonan Saudara diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan diterima tanggal 
        12 April 2001. Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 
        30 April 2001, maka permohonan dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 132/KMK.04/1999 karena diajukan sebelum Keputusan Menteri  Keuangan  Nomor 
        231/KMK.03/2001 diberlakukan.     

3.      Pajak Penghasilan Pasal 22     
        Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, 
    Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan 
    dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea 
    Masuk dan atau Pajak Penambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan 
    ilmu pengetahuan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai.     

4.      Berdasarkan butir 2 sampai dengan buiir 3 dengan memperhatikan surat Saudara dapat dikemukakan 
    sebagai berikut :     
        a.      Atas impor mesin bekas yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu 
        pengetahuan sesuai rekomendasi Kepala Bidang Dikmenjur sepanjang dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk, maka Pajak Penambahan Nilai yang terutang tidak dipungut.     
        b.      Apabila kemudian ternyata mesin yang mendapat fasilitas Pajak Penambahan Nilai yang 
        terutang tidak dipungut dialihkan kepada pihak lain, maka Pajak Penambahan Nilai yang 
        seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan 
        perundang-undangan perpajakan yang berlaku.     
        c.      Atas impor mesin bekas yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu 
        pengetahuan sesuai rekomendasi Kepala Bidang Dikmenjur dikecualikan dari pemungutan PPh 
        Pasal 22 sepanjang impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
        Penambahan Nilai. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain 
        dengan Lembaga Pembinaan Terpadu Industri Kecil dan Dagang Kecil sebagai indentor, maka 
        importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% 
        (lima belas persen) dari handling fee yang diterima.     

Demikian untuk dimaklumi.



 
Direktur Jenderal

ttd. 
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
 
 
Tembusan :
1.      Direktur PPN Dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/661b1e76b95cc50a7a11a85619a67d95.txt · Last modified: (external edit)