peraturan:0tkbpera:661b1e76b95cc50a7a11a85619a67d95
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Mei 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 673/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS IMPOR MESIN BEKAS UNTUK STM/SMK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 4 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara secara garis besar mengemukakan bahwa :
Dengan surat nomor xxxxxxx tanggal 8 Desember 2000 Saudara mengajukan permohonan impor
barang modal bukan baru kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perindustrian Dan Perdagangan. Atas dasar permohonan Saudara, Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Departemen Perindustrian Dan Perdagangan mengijinkan impor dimaksud dengan
suratnya nomor 3938/DIM-I/XII/2000 tanggal 21 Desember 2000. Dalam surat tersebut sekaligus
Saudara memohon diberikan keringanan pembebasan Pajak atas pemasukan mesin bekas tersebut,
yang akan dipergunakan untuk keperluan belajar/mengajar dan bukan untuk keperluan lain, diperkuat
dengan surat Kepala Bidang Dikmenjur Departemen Pendidikan Nasional nomor 102/8h/MN/2001
tanggal 15 Januari 2001.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 bahwa atas impor Barang Kena
Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan.
b. Sesuai Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999
tanggal 8 April 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan
Dari Pungutan Bea Masuk, dinyatakan sebagai berikut :
b.1. Sesuai Pasal 1 ayat (1) bahwa atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, dan atas impor Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
b.2. Sesuai Pasal 1 ayat (2) bahwa atas Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
terutang tetap dipungut.
c. Sesuai Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April
1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 jo. butir 1 huruf i Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-05/PJ. 52/1999 tanggal 14 Mei 1999 bahwa Pajak Penambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor Barang
Kena Pajak berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait.
d. Surat permohonan Saudara diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan diterima tanggal
12 April 2001. Sesuai Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001, maka permohonan dimaksud merujuk kepada Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 132/KMK.04/1999 karena diajukan sebelum Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 diberlakukan.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 5 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, diatur bahwa dikecualikan
dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk dan atau Pajak Penambahan Nilai yaitu barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
4. Berdasarkan butir 2 sampai dengan buiir 3 dengan memperhatikan surat Saudara dapat dikemukakan
sebagai berikut :
a. Atas impor mesin bekas yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sesuai rekomendasi Kepala Bidang Dikmenjur sepanjang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, maka Pajak Penambahan Nilai yang terutang tidak dipungut.
b. Apabila kemudian ternyata mesin yang mendapat fasilitas Pajak Penambahan Nilai yang
terutang tidak dipungut dialihkan kepada pihak lain, maka Pajak Penambahan Nilai yang
seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
c. Atas impor mesin bekas yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan sesuai rekomendasi Kepala Bidang Dikmenjur dikecualikan dari pemungutan PPh
Pasal 22 sepanjang impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak
Penambahan Nilai. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain
dengan Lembaga Pembinaan Terpadu Industri Kecil dan Dagang Kecil sebagai indentor, maka
importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15%
(lima belas persen) dari handling fee yang diterima.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN Dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur Pajak Penghasilan
peraturan/0tkbpera/661b1e76b95cc50a7a11a85619a67d95.txt · Last modified: by 127.0.0.1