User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:6616758da438b02b8d360ad83a5b3d77
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 Desember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3401/PJ.51/1996

                            TENTANG

             PPN ATAS PUPUK TSP/SP-36 DAN ZA PERIODE OKTOBER 1994 S.D MARET 1996

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 30 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan penjelasan bahwa atas penyerahan pupuk jenis TSP/SP-36 dan ZA periode Oktober 1994 s.d. 
Maret 1996 tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sesuai dengan surat Asmenko Ekku Wasbang Nomor 
S-71/AS.M.AKKU.3/12/1995 tanggal 5 Desember 1995, Pajak Pertambahan Nilai tersebut menjadi beban 
Pemerintah.

Dari data-data rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai atas pupuk yang masih terutang untuk periode 
8 Oktober 1994 s.d. 5 Maret 1996 antara PT. ABC dengan Kantor Pelayanan Pajak Mojokerto, khususnya 
untuk jenis TSP/SP-36 dan ZA diketahui hal-hal sebagai berikut : 

                  Pokok Pajak          Pokok Pajak
    Uraian                Periode              Periode          Jumlah
                Okt'94 s.d.Mar'95   Aprl'95 s.d.Mar'96
____________________________________________________________________________________

a.  Jumlah ketetapan    25.187.862.635,-    43.784.159.851,-    68.972.022.486,-
b.  Pengurangan dari DJP      2.231.262.980,-       ----          2.231.262.980,-
                ______________  ______________  ______________
    Sisa            22.956.599.655,-    43.784.159.851,-    66.740.759.506,-

Dalam rangka mengamankan penerimaan tersebut di atas kami sarankan agar subsidi Pajak Pertambahan 
Nilai atas pupuk TSP/SP-36 dan ZA tersebut serta subsidi PPN atas Urea untuk masa 6 Maret 1996 s.d. 
Desember 1996 tersebut dapat langsung dimasukkan ke dalam rekening penerimaan Direktorat Jenderal 
Pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 579/KMK.04/1996 
tanggal 23 September 1996.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/6616758da438b02b8d360ad83a5b3d77.txt · Last modified: by 127.0.0.1