peraturan:0tkbpera:65fc9fb4897a89789352e211ca2d398f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Februari 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.7/1995
TENTANG
KODE UNIT KANTOR YANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 82)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994, maka pengaturan tentang kode unit kantor
yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-04/PJ.71/1992 tanggal 20 April 1992 dan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tidak sesuai lagi.
Agar tidak timbul adanya keraguan dalam melaksanakan pemeriksaan, bersama ini disampaikan kode unit
kantor yang melaksanakan pemeriksaan untuk pengisian DKHP dalam rangka membuat analisis guna
mengukur kinerja bidang pemeriksaan pada masing-masing unit kantor dan diberlakukan terhitung sejak
pengisian DKHP yang dilakukan mulai bulan Januari 1995 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa.
Terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan BPKP-DJP, pengisian kode unit kantor dilakukan
oleh Kepala Unit Kerja yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Perubahan kode unit kantor yang
melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan ini dapat dilihat pada lampiran Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/65fc9fb4897a89789352e211ca2d398f.txt · Last modified: by 127.0.0.1