peraturan:0tkbpera:65fc52ed8f88c81323a418ca94cec2ed
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Mei 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.42/2002
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BANK BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal
11 April 2002 Tentang Pengakuan Penghasilan Atas Penghasilan Bank Berupa Bunga Kredit Non-Performing
sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./1998 tanggal 11 Desember 1998
yang berlaku mulai tahun pajak 2001, dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai pelaksanaannya
sebagai berikut :
1. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, diatur bahwa :
Pasal 2 :
(1) Penghasilan bank berupa bunga kredit non-performing diakui pada saat penghasilan bunga
tersebut diterima oleh bank (cash basis).
(2) Dalam hal bank membukukan penerimaan bunga kredit non-performing sebagai pengurang
pokok kredit, saat pengakuan penghasilan ditunda hingga saat diterimanya penghasilan bunga
setelah pelunasan pokok kredit.
Pasal 3 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku sepanjang debitur yang
terkait melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga kredit non-performing dengan cara yang
sama.
Pasal 4 ayat (1) :
Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan, dan
macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan.
2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Bank dan debitur yang terkait terlebih dahulu harus membuat perjanjian tambahan atau
addendum atas perjanjian kreditnya, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak setuju untuk
memperlakukan setiap pembayaran yang dilakukan oleh debitur kepada bank sebagai cicilan
pokok kredit hingga lunasnya pokok kredit keseluruhan dan pembayaran-pembayaran setelah
itu diperlakukan sebagai bunga;
b. Bank dapat langsung menerapkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak
tersebut di atas, dengan menyerahkan satu dokumen perjanjian tambahan atau addendum
dimaksud pada huruf a bersamaan dengan penyerahan daftar debitur yang kreditnya
digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat
bank terdaftar sebagai Wajib Pajak sebagai lampiran dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tahun pajak yang bersangkutan;
c apabila debitur ternyata tidak melakukan penyesuaian saat pengakuan biaya bunga dalam
pembukuan tahun yang bersangkutan sesuai dengan perjanjian tambahan atau addendum
dimaksud, maka harus dilakukan koreksi fiskal melalui prosedur pemeriksaan atau prosedur
lain yang berlaku;
d. Dalam hal terjadi gagal bayar (default) oleh debitur sehingga bank melakukan penghapusan
piutang tak tertagih atas bunga yang belum dibayar, maka sebagai konsekuensi belum
diakuinya bunga tersebut sebagai penghasilan bank dan biaya debitur, penghapusan piutang
tak tertagih atas bunga tersebut bagi bank bukan merupakan kerugian sedang bagi debitur
bukan merupakan keuntungan karena pembebasan utang;
e. Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ./2002 tanggal
11 April 2002 mulai tahun pajak 2001, maka bagi Wajib Pajak bank dan debitur terkait yang
telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001 sebelum
diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, dapat menerapkan ketentuan ini
melalui pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2001.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/65fc52ed8f88c81323a418ca94cec2ed.txt · Last modified: by 127.0.0.1