peraturan:0tkbpera:65ded5353c5ee48d0b7d48c591b8f430
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan perdagangan saham di bursa efek serta akan
dilaksanakannya perdagangan saham tanpa warkat, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang
diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat
berlangsung secara lebih efektif;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan
Pemerintah tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham
pendiri di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566);
3. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di
Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
1994, sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah seluruhnya, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,1% (satu per
seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan."
2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 1A
(1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah
persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.
(2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka
nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat
penawaran umum perdana."
3. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yang dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 2A
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A
dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila
saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan;
b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila
saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan."
4. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi
sebagai berikut :
"Pasal 3A
Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham
pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 45
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
I. UMUM
Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk
mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan
efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless
trading). Apabila perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan
sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan pajak
penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya berbeda untuk
saham biasa dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Sehingga dipandang perlu
untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 dengan Peraturan Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah :
a. Setiap transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar
0,1% (satu per seribu) baik untuk saham biasa maupun saham pendiri.
b. Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya
dikenakan sebesar 5% (lima persen) pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi
dikenakan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham.
c. Bagi perusahaan yang telah menjual sahamnya di bursa sebelum 1 Januari 1997, nilai jual
saham pendiri ditetapkan sebesar nilai saham pada saat perdagangan saham di bursa ditutup
pada akhir tahun 1996 (tanggal 30 Desember 1996). Sedangkan bagi perusahaan yang
menjual sahamnya di bursa setelah 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan
sebesar nilai jual saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
d. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya
berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik
saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya
sendiri bahwa sudah ada penghasilan. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak
memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan
berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-
undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
II. PASAL DEMI PASAL
PASAL I
Angka 1
Pasal 1
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 1A
Ayat (1) dan ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum
perdana ("initial public offering") menjadi efektif.
Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau
badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena :
a. warisan;
b. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka
2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
c. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat
pengalihan tersebut.
Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki
oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana
dimaksud di atas.
Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi
agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana
("initial public offering");
b. saham yang yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
Tidak Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :
a. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian
dividen dalam bentuk saham;
b. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum
perdana ("initial public offering") yang berasal dari
pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right
issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
c. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang
dimiliki pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak
Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham. Yang
dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham pada saat
penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30 Desember
1996.
Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham
perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai
saham sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah harga saham pada saat penawaran
umum perdana.
Angka 3
Pasal 2A
Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memilih tarif dan
tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1A berdasarkan perhitungannya sendiri sebagai berikut :
a. Bagi pemilik saham pendiri dari perusahaan yang sahamnya telah
diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan, Pajak Penghasilan harus sudah disetor dalam jangka
waktu selambat-lambatnya dari 6 (enam) bulan setelah
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
b. Dalam hal saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di
bursa efek pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, pemilik
saham pendiri tersebut harus menyetor tambahan Pajak Penghasilan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham perusahaan
tersebut pertama kali diperdagangkan di bursa efek.
c. Dalam hal pemilik saham pendiri memilih untuk tidak menggunakan
kemudahan dalam penyetoran kewajiban Pajak Penghasilannya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, maka
terhadapnya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Angka 4
Pasal 3A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689
peraturan/0tkbpera/65ded5353c5ee48d0b7d48c591b8f430.txt · Last modified: by 127.0.0.1