User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:65ded5353c5ee48d0b7d48c591b8f430
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 14 TAHUN 1997

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
   TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan perdagangan saham di bursa efek serta akan 
    dilaksanakannya perdagangan saham tanpa warkat, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang 
    diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat 
    berlangsung secara lebih efektif;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan 
    Pemerintah tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham 
    pendiri di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan     Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di 
    Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 
1994, sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah seluruhnya, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

    (2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,1% (satu per 
        seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan."


2.  Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1A, yang berbunyi 
    sebagai berikut :
    
                        "Pasal 1A

    (1) Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah 
        persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.
    (2) Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka 
        nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat 
        penawaran umum perdana."


3.  Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yang dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi 
    sebagai berikut :

                        "Pasal 2A

    Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A 
    dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
    a.  selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila 
        saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini 
        ditetapkan;
    b.  selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila 
        saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan 
        Pemerintah ini ditetapkan."


4.  Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi 
    sebagai berikut :
    
                        "Pasal 3A

    Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan 
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham 
    pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 29 Mei 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 45






                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 14 TAHUN 1997

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
   TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK


I.  UMUM

    Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk 
    mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan 
    efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless 
    trading). Apabila perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan 
    sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan pajak 
    penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya berbeda untuk 
    saham biasa dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Sehingga dipandang perlu 
    untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 1994 dengan Peraturan Pemerintah.

    Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah :
    a.  Setiap transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 
        0,1% (satu per seribu) baik untuk saham biasa maupun saham pendiri.
    b.  Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya 
        dikenakan sebesar 5% (lima persen) pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi 
        dikenakan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham.
    c.  Bagi perusahaan yang telah menjual sahamnya di bursa sebelum 1 Januari 1997, nilai jual 
        saham pendiri ditetapkan sebesar nilai saham pada saat perdagangan saham di bursa ditutup 
        pada akhir tahun 1996 (tanggal 30 Desember 1996). Sedangkan bagi perusahaan yang 
        menjual sahamnya di bursa setelah 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan 
        sebesar nilai jual saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
    d.  Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya 
        berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik 
        saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya 
        sendiri bahwa sudah ada penghasilan. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak 
        memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan 
        berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-
        undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


II. PASAL DEMI PASAL

    PASAL I

        Angka 1

            Pasal 1

                Ayat (2)

                    Cukup jelas.

        Angka 2

            Pasal 1A

                Ayat (1) dan ayat (2)

                    Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan 
                    yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 
                    Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas 
                    sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan 
                    Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum 
                    perdana ("initial public offering") menjadi efektif.

                    Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau 
                    badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena :
                    a.  warisan;
                    b.  hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 
                        2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
                        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
                        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
                    c.  cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat 
                        pengalihan tersebut.

                    Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki 
                    oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana 
                    dimaksud di atas.
            
                    Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:
                    a.  saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi 
                        agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana 
                        ("initial public offering");
                    b.  saham yang yang berasal dari pemecahan saham pendiri.
            
                    Tidak Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :
                    a.  saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian 
                        dividen dalam bentuk saham; 
                    b.  saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum 
                        perdana ("initial public offering") yang berasal dari 
                        pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right 
                        issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
                    c.  saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

                    Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang 
                    dimiliki pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan 
                    ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak 
                    Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham. Yang 
                    dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham pada saat 
                    penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30 Desember 
                    1996.
                    
                    Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham 
                    perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai 
                    saham sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana 
                    dimaksud pada ayat (1) adalah harga saham pada saat penawaran 
                    umum perdana.

        Angka 3

            Pasal 2A

                Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memilih tarif dan 
                tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 1A berdasarkan perhitungannya sendiri sebagai berikut :
                a.  Bagi pemilik saham pendiri dari perusahaan yang sahamnya telah 
                    diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini 
                    ditetapkan, Pajak Penghasilan harus sudah disetor dalam jangka 
                    waktu selambat-lambatnya dari 6 (enam) bulan setelah 
                    ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
                b.  Dalam hal saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di 
                    bursa efek pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, pemilik 
                    saham pendiri tersebut harus menyetor tambahan Pajak Penghasilan 
                    selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham perusahaan 
                    tersebut pertama kali diperdagangkan di bursa efek.
                c.  Dalam hal pemilik saham pendiri memilih untuk tidak menggunakan 
                    kemudahan dalam penyetoran kewajiban Pajak Penghasilannya 
                    sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, maka 
                    terhadapnya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum 
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
                    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
                    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

        Angka 4 

            Pasal 3A

                Cukup jelas.

    Pasal II

        Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689
peraturan/0tkbpera/65ded5353c5ee48d0b7d48c591b8f430.txt · Last modified: (external edit)