peraturan:0tkbpera:65d2ea03425887a717c435081cfc5dbb
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 Juli 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.31/2003
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG
ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 Tentang
Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi
Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak
Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan
sebagai berikut :
1. Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional
yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International - Indonesia Programme
dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan.
2. The Royal Netherlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot
Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003
telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak
Penghasilan.
3. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja
masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/65d2ea03425887a717c435081cfc5dbb.txt · Last modified: by 127.0.0.1