peraturan:0tkbpera:65c89f5a9501a04c073b354f03791b1f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                             1 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 224/PJ.51/2005

                             TENTANG

                                                            PPN ATAS TANAH LIAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : xxx tanggal 10 Januari 2005 tanpa hal, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC akan melakukan penjualan tanah liat.
    b.  Selanjutnya Saudara memohon penjelasan apakah atas penjualan tanah liat tersebut
        dilakukan pemungutan PPN mengingat tanah liat tersebut merupakan barang yang diambil 
        langsung dari sumbernya tanpa melalui proses apapun.
2.  Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya 
    adalah minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil batubara sebelum diproses 
    menjadi briket batubara, dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel dan bijih 
    perak serta bijih bauksit.
3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa tanah liat bukan merupakan
    jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur 

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/65c89f5a9501a04c073b354f03791b1f.txt · Last modified: (external edit)