peraturan:0tkbpera:65c89f5a9501a04c073b354f03791b1f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 224/PJ.51/2005 TENTANG PPN ATAS TANAH LIAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara nomor : xxx tanggal 10 Januari 2005 tanpa hal, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC akan melakukan penjualan tanah liat. b. Selanjutnya Saudara memohon penjelasan apakah atas penjualan tanah liat tersebut dilakukan pemungutan PPN mengingat tanah liat tersebut merupakan barang yang diambil langsung dari sumbernya tanpa melalui proses apapun. 2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel dan bijih perak serta bijih bauksit. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa tanah liat bukan merupakan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/0tkbpera/65c89f5a9501a04c073b354f03791b1f.txt · Last modified: (external edit)