peraturan:0tkbpera:65b0df23fd2d449ae1e4b2d27151d73b
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1136/PJ.531/1998 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA PENGEBORAN (DRILLING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Januari 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dari surat Saudara dapat diketahui permasalahan sebagai berikut : a. XYZ. Ltd. sebagai perusahaan pengeboran minyak asing tidak dapat mengadakan kontrak langsung dengan kontraktor minyak asing/Pertamina, tetapi harus melalui perusahaan nasional, dalam hal ini adalah ABC. b. Saudara mohon agar diijinkan menggunakan "konsep qq" dalam Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh PT. ABC pada waktu menagih ke kontraktor minyak asing/Pertamina, sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-752/PJ.5.2./1990 tanggal 9 Juni 1990 kepada PQR. 2. Berdasarkan Keppres Nomor 56 Tahun 1986, perusahaan kontraktor minyak/Pertamina ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Pengisian Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan PPN yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pada saat PT. ABC mengajukan tagihan kepada kontraktor minyak asing/Pertamina maka Faktur Pajak dan SSP-nya supaya dicantumkan identitas (nama, alamat, dan NPWP) PT. ABC sebagai kontraktor qq identitas (nama, alamat dan NPWP) XYZ. Ltd. 4.2. XYZ. Ltd. Dapat mengklaim Pajak Keluaran yang dipungut oleh Kontraktor Minyak Asing/ Pertamina sebagai Pajak Keluaran yang dibayarnya. 4.3. PT. ABC tidak berhak mengklaim Pajak Keluaran sebagaimana disebut dalam angka 4.2. sebagai Pajak Keluarannya dan dengan demikian tidak mempunyai Pajak Masukan dari XYZ. Ltd. 4.4. Dalam hal PT. ABC membebankan semacam jasa kepada XYZ. Ltd., maka PT. ABC wajib memungut PPN dari XYZ. Ltd. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/65b0df23fd2d449ae1e4b2d27151d73b.txt · Last modified: by 127.0.0.1